Purbalingga, wartaindonesianews.co id --Aktivitas penambangan galian C dengan menggunakan alat berat di Desa Lamuk, Kabupaten Purbalingga, memicu polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan Denga cara gelar aksi damai, pada hari Rabu 04/06/2025.
Beberapa warga menyampaikan bahwa keberadaan penambangan dengan alat berat merusak lingkungan, mengancam keberlangsungan penambang tradisional, serta mengikis kearifan lokal, mereka juga menyoroti minimnya transparansi dalam perizinan serta tidak adanya sosialisasi sebelumnya.
“Tambang dengan menggunakan alat berat itu merusak alam dan menyingkirkan penambang manual, lambat laun tradisi lokal akan hilang.
Terlebih, tidak ada sosialisasi atau izin yang jelas kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.
“Kami bersama perangkat Desa dan masyarakat menolak aktivitas tambang galian C menggunakan alat berat, karena merusak lingkungan, dan tidak ada proses reklamasi pasca-penambangan, Kami juga tidak pernah mengeluarkan izin apa pun kepada pihak manapun,” tegas Kepala Desa.
Camat setempat juga turut memberikan pernyataan, ia berharap permasalahan ini segera menemukan solusi, dan stabilitas sosial tetap terjaga.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi warga yang berlangsung damai, saya harap semua pihak menahan diri agar situasi tetap kondusif,” tutupnya
Sementara itu, perwakilan Polres Purbalingga menyampaikan bahwa pihaknya ditugaskan langsung untuk mengamankan jalannya aksi damai oleh warga.
“Kami hadir atas undangan pemerintah Desa untuk mengawal aksi penyampaian aspirasi, Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
“CV Pekacangan memiliki izin yang sah. Namun, dengan adanya polemik ini, kami akan melaporkannya ke pusat untuk bahan evaluasi,” kata pihak DLH.
Sementara itu, CV Pekacangan membantah tuduhan bahwa mereka tidak memiliki izin atau lalai dalam reklamasi.
“Izin kami legal dan bisa diverifikasi. Bahkan kami sudah pernah mendapatkan persetujuan dari kepala desa sebelumnya. Kami juga sudah melakukan reklamasi di sejumlah titik dan memiliki bukti dokumentasinya,” ujar perwakilan CV Pekacangan.
Mereka juga menambahkan bahwa beberapa lahan yang telah direklamasi kini bisa kembali digunakan untuk pertanian.
“Kami selalu siap melakukan reklamasi. namun, dalam beberapa waktu terakhir, justru kami tidak diperbolehkan oleh pihak Desa untuk melanjutkan reklamasi.
Boleh dicek, lahan yang sudah direklamasi kini subur kembali dan bisa dimanfaatkan petani,” imbuhnya.
Pewarta: Sokim