Bengkulu, Wartaindonesianews.co.id---------Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) 2024-2029 secara Resmi di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bengkulu Utara pada Senin, 14 Juli 2025.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Bengkulu Utara, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, Repal Bangkit, serta Demokrat Sejahtera, menyatakan setuju dan mendukung penuh agar Raperda RPJMD 2025–2029 disahkan menjadi payung hukum pembsnunan daerah kedepan nya.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Setdakab, pimpinan BUMN/BUMD wilayah Bengkulu Utara, dan perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bupati Arie Septia Adinata,SE.M.Ap dalam sambutan nya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas rancangan kebijakan strategis daerah tersebut. Dirinya berharap, Perda RPJMD ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menjalankan pembangunan di segala bidang lima tahun mendatang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras membahas hingga akhirnya Raperda RPJMD ini dapat disahkan. Semoga menjadi dasar yang kokoh dalam mewujudkan visi misi daerah,” ujar Bupati Arie.
Sementara , Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menuturkan bahwa Perda RPJMD 2025–2029 akan menjadi arah pijakan pembangunan kabupaten. Dengan payung hukum ini, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan berjalan sesuai tujuan pembangunan jangka menengah.
“Pengesahan ini adalah komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Harapannya, implementasi di lapangan berjalan optimal demi kemajuan Bengkulu Utara,” jelas Parmin.
Sebagai informasi, RPJMD memuat sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan hingga masa jabatan berakhir.
Pewarta: Yusi Hasan