• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Masyarakat Bertanya: Polres Rembang Menegakkan Hukum atau Menegakkan Pesanan?

    17 Agu 2025, 13:36 WIB Last Updated 2025-08-17T06:36:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Rembang, wartaindonesianews.co.id – Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV mendadak berubah menjadi perkara pidana yang kini ditangani Satreskrim Unit 3 Polres Rembang. Padahal, secara hukum kasus tersebut jelas-jelas berakar pada hubungan bisnis dan masuk ranah perdata.


    Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B telah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan Rp7,5 juta. Fakta ini menunjukkan adanya iktikad baik dari B, namun anehnya perkara tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana.


    Langkah penyidik Polres Rembang ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum sedang dijalankan, atau ada “koordinasi manis” dengan pihak pelapor agar kasus terus diproses?


    Kuasa hukum B menegaskan, tindakan penyidik patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:


    Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak bisa dipidanakan.


    Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif dan tidak memihak.


    Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”


    “Jika perkara perdata bisa dipaksa jadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 Polres Rembang sedang menegakkan hukum atau justru menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” tegas kuasa hukum B.


    Dugaan Permainan Arah Perkara

    Kuasa hukum B menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus ini.


    “Berdasarkan uraian yang ada, kami minta KPK turun tangan. Jangan sampai aparat kepolisian diperalat oleh kepentingan pelapor yang ingin mengubah perkara bisnis menjadi kriminal. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan citra penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.


    Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa jika Polres Rembang tetap ngotot mempidanakan perkara yang jelas-jelas bersifat perdata, maka bukan hanya kredibilitas penyidik yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah hukum di negeri ini.

    Pewarta: Tim Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini