• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Polresta Manado Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Selama Juli 2025, Termasuk TPPO dan Kekerasan Seksual

    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T04:42:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MANADO,Wartaindonesianews.co.id - SULUT ,Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana yang terjadi sepanjang bulan Juli hingga awal Agustus 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Selasa (5/8/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran, sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Irham, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.


    Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan tindak pidana pembawaan dan kepemilikan senjata tajam. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/32/VII/2025/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut tanggal 31 Juli 2025, dua tersangka berinisial YA dan SR diamankan di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dari tangan SR, polisi menyita satu bilah samurai, sementara dari YA diamankan satu buah parang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


    Kasus lain yang turut diungkap adalah dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/1241/VII/2025/SPKT/Polresta Manado tanggal 26 Juli 2025, dengan kejadian yang berlangsung sehari sebelumnya, 25 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea. Tersangka berinisial YL diamankan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.


    Satreskrim Polresta Manado juga menangani kasus kekerasan terhadap anak menggunakan senjata tajam, sebagaimana termuat dalam laporan polisi Model B Nomor 1282/VIII/2025. Kejadian ini terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Tersangka berinisial FD diduga melakukan kekerasan terhadap anak dengan senjata tajam berupa pisau badik berbahan besi dengan panjang mata pisau 30,5 cm. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


    Salah satu pengungkapan paling menonjol adalah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan melalui LP/A/31/VII/2025/SPKT/Polresta Manado, tertanggal 24 Juli 2025. Tersangka berinisial RW dan REM diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan komersial. Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan korban kepada pelanggan laki-laki melalui aplikasi pesan, kemudian mengatur pertemuan di kamar kos dengan tarif Rp500.000. Dari transaksi tersebut, RW memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.


    Ini jelas tindak pidana serius yang dilatarbelakangi motif ekonomi. Korban adalah anak di bawah umur yang harus kita lindungi,” tegas Kombes Irham.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


    Kasus dugaan kekerasan seksual juga menjadi sorotan. Berdasarkan LP/B/1155/VII/2025/SPKT/Polresta Manado tanggal 13 Juli 2025, kejadian terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara.


     

    Dua tersangka, berinisial JA dan VT, diduga membawa korban ke kafe, kemudian memberikan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, korban dibawa ke dalam mobil dan diperkosa secara bergiliran, serta direkam.


     

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (d) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


    Terakhir, Polresta Manado juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan melalui LP/B/1218/VIII/2025 tanggal 2 Agustus 2025. Kejadian berlangsung pada 20 Mei 2025 di Kelurahan Paniki Atas, Kecamatan Mapanget.


     


    Tersangka berinisial FY menyewa sepeda motor dari pemiliknya, namun tidak mengembalikan dan justru menjual kendaraan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Barang bukti yang diamankan sebanyak empat unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Honda Beat dan Suzuki Next 2. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.


     

    Kapolresta Manado menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja untuk menjaga keamanan wilayah hukum Kota Manado. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang merugikan anak-anak dan perempuan,” kata Irham.


    Konferensi pers ini sekaligus menjadi bagian dari upaya transparansi kepolisian dalam penanganan perkara, serta ajakan kepada masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan.


    Pewarta: M RL MANGAHA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini