• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Yeni Rahayu Kritik Kelambanan Polres Tangani Kasus Retribusi Wisata Pangandaran

    23 Agu 2025, 23:01 WIB Last Updated 2025-08-23T16:01:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PANGANDARAN-Wartaindonesianews. Penanganan kasus dugaan penyimpangan retribusi masuk lokasi wisata Pangandaran kembali menuai kritik dari Sarasa Institute. Yeni Rahayu, Sekretaris Sarasa Institute, menilai bahwa proses hukum yang berjalan hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan publik, khususnya terkait status hukum kasus dan keberadaan barang bukti.


    Awalnya, kasus ini ditangani Tim Saber Pungli Pangandaran setelah terungkap adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran tiket palsu di gerbang wisata. Temuan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Pangandaran untuk diproses lebih lanjut. 


    Namun setelah melalui pemeriksaan, pihak Polres menyatakan unsur hukum tindak pidana korupsi tidak terpenuhi sehingga kasus dikembalikan ke Tim Saber Pungli.


    Karena Tim Saber Pungli juga melibatkan unsur Inspektorat, sanksi atas kasus ini akhirnya tidak menjadi ranah Kepolisian, melainkan menjadi kewenangan Bupati Pangandaran berdasarkan rekomendasi audit Inspektorat.


    Meski demikian, menurut Yeni, publik menilai ada indikasi kasus yang lebih sistematis dan terorganisir yang berpotensi merugikan Negara. “Ada kesan Polres hanya menunggu laporan pengaduan. Padahal, tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan. Penyidik seharusnya proaktif ketika ada dugaan kerugian keuangan Negara,” tegas Yeni.


    Landasan hukumnya jelas. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun. 


    Norma tersebut bersifat delik formil, artinya proses hukum bisa langsung berjalan tanpa menunggu pengaduan dari korban atau masyarakat.


    Yeni juga menyinggung keberadaan barang bukti yang hingga kini dinilai masih simpang siur. “Kalau barang bukti tidak jelas, publik khawatir ada upaya penghilangan. Padahal, Pasal 39 KUHAP menyatakan barang bukti dapat disita demi kepentingan pembuktian. Jika bukti hilang, akan sulit menegakkan hukum secara objektif,” ujarnya.


    Polres sendiri menyebut bahwa Unit Tipikor dan Unit Reskrim masih melakukan penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait retribusi wisata. Jika nanti ditemukan bukti kerugian Negara, maka akan dilakukan gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat, dan status kasus dapat naik dari penelaahan menjadi penyelidikan.


    Namun, bagi Sarasa Institute, jawaban ini belum menutup kegelisahan publik. “Kelambanan ini berisiko melemahkan kepercayaan masyarakat. Dugaan kebocoran PAD bukan perkara kecil, terlebih Pangandaran sedang menghadapi defisit APBD. Masyarakat berhak tahu berapa sebenarnya potensi kerugian Negara dari kasus ini,” ujar Yeni.


    Untuk itu, Sarasa Institute mendesak agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat Pangandaran. “Kami memandang perlu ada keterlibatan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Barat dan Kadiv Propam untuk memastikan Polres bekerja secara profesional. 


    Sedangkan perhitungan kerugian Negara sebaiknya diarahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, karena lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk melakukan pengawasan keuangan Negara,” tambah Yeni.


    Ia menegaskan, jika semua lembaga bekerja sendiri-sendiri, publik hanya akan mendapatkan jawaban parsial. “Harus ada sinergi antara Polres, Inspektorat, Bupati, DPRD, dan juga lembaga pengawas eksternal. Jika tidak, kasus ini akan berakhir seperti asap yang menghilang tanpa jejak, sementara uang negara sudah terlanjur bocor,” pungkasnya.

    Pewarta: Nur Z

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini