BANGGAI LAUT, wartaindonesianews.co.id --2 September 2025, Polemik NIP3K di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah semakin menjadi sorotan tajam. Kekacauan data yang diduga terjadi di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) mengancam nasib guru honorer senior, Ibu Rasmin, sementara perlakuan istimewa diberikan kepada guru yang baru mengabdi dua tahun, Ibu Nur. Kasus ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan indikasi kuat adanya maladministrasi dan ketidakadilan yang mencederai integritas birokrasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dikpora Jenni Manyuya, S.Pd., M.M., dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian memilih bungkam, menolak memberikan penjelasan. Sikap diam ini justru menimbulkan kecurigaan publik, seolah ada sesuatu yang ditutupi. Seharusnya, sebagai pejabat publik, mereka bertanggung jawab untuk memberikan transparansi dan klarifikasi, bukan bersembunyi di balik ketidakpastian.
Pernyataan dari Kepala BKD, Basri Ali, S.Ag., S.H., M.H., semakin memperjelas duduk perkaranya. Ia mengakui bahwa berkas dari Dikpora sudah sesuai secara formal. Namun, ia menekankan bahwa "kekeliruan secara teknis maupun teori" adalah tanggung jawab Dikpora. Pernyataan ini secara telak menyoroti kelemahan dan ketidakprofesionalan Dikpora dalam mengelola data kepegawaian.
Sungguh ironis, nasib seorang guru yang telah mengabdikan diri puluhan tahun harus terkatung-katung karena 'kekeliruan' yang bisa saja disengaja. Di sisi lain, guru baru yang diduga mendapat perlakuan khusus bisa melenggang mulus. Kondisi ini bukan hanya menzalimi Ibu Rasmin, tetapi juga merusak semangat kerja guru lainnya.
Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Pihak berwenang, termasuk inspektorat, harus segera mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini.
Integritas sistem kepegawaian tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Keadilan bagi Ibu Rasmin harus ditegakkan sebagai cermin dari komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan pengakuan atas pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa.
(Redaksitim)