Bawean, Gresik – wartaindonesianews.co.id --Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Desakan ini muncul setelah tim investigasi GMBI menemukan berbagai kejanggalan dalam sejumlah proyek Desa.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menjelaskan bahwa salah satu temuan paling mencolok adalah kondisi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dusun Buluh Luar Utara. “Pemasangan PJU ini baru berjalan kurang dari sebulan tetapi sudah hampir roboh,” ungkapnya pada Selasa (16/09/2025). “Lebih aneh lagi, proyek yang seharusnya menggunakan Dana Desa tahap pertama justru dikerjakan pada tahap kedua tahun anggaran 2025.”
Temuan lain adalah indikasi ketidaksesuaian upah bagi para pekerja. Ada pekerja yang mengaku hanya dibayar saat pemasangan kabel, sementara pekerjaan lain dianggap sebagai gotong royong. Situasi serupa juga ditemukan pada proyek jalan, di mana upah hanya diberikan saat pengecoran. “Ini jelas bertentangan dengan aturan yang seharusnya menganggarkan biaya upah tukang dan pekerja secara keseluruhan,” tegasnya.
Menurut Junaidi, dugaan penyimpangan tersebut diperparah dengan minimnya transparansi. Tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat kesulitan mengawasi penggunaan anggaran dan detail pekerjaan. Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan dan instansi terkait lainnya. “Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar,” tambahnya.
Sebagai catatan, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 (dan aturan turunannya untuk tahun berjalan). Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk transparan, memasang papan informasi proyek, dan mengalokasikan anggaran sesuai rencana kegiatan, termasuk untuk upah tenaga kerja.
Apabila terjadi penyalahgunaan Dana Desa, pejabat desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sangat krusial. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan proyek adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif demi kesejahteraan bersama.
Pewarta: Ns/A.latif