• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Team Resmob Polres Tomohon Ringkus Sindikat Curanmor, 23 TKP, Di Sulawesi Utara 11 Motor Jadi Barang Bukti Di Amankan Satreskrim Polres Tomohon"

    22 Sep 2025, 21:19 WIB Last Updated 2025-09-22T14:20:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TOMOHON,Wartaindonesianews.co.id - SULUT, Tim Resmob Polres Tomohon berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di berbagai wilayah. Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama serta tiga penadah, dan menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 29 Agustus 2025. Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka utama, yaitu RT (31 tahun), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan EMK (34 tahun), yang beralamat di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

    Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Musalino Patah, menjelaskan, “Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras Tim Polres Tomohon yang telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP, memeriksa saksi-saksi kunci, hingga menganalisis rekaman CCTV secara cermat.”

    Tidak berhenti pada pelaku utama, pengembangan kasus ini juga membawa Tim Resmob Satreskrim kepada tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang curian. Mereka adalah RRM (37 tahun), warga Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado; CR (23 tahun), warga Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara; dan ZMKD (20 tahun), warga Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

    Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka utama mengakui telah melancarkan aksi pencurian di 23 lokasi berbeda. Wilayah operasi mereka cukup luas, mencakup 11 TKP di Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 TKP di Bitung.

    Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Mayoritas adalah jenis Honda Beat dengan berbagai warna dan tipe, serta beberapa unit Honda Sonic dan Yamaha Mio M3, yang diduga kuat merupakan hasil dari serangkaian pencurian tersebut.

    Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup terorganisir. Mereka mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dan dinilai mudah untuk dicuri. Salah satu tersangka bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kunci setang, kemudian dengan cepat menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin, lalu membawa kabur motor tersebut. Sementara itu, tersangka lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

    AKBP Nur Kholis, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Tomohon, “Kami memberikan apresiasi kepada Tim Satreskrim Polres Tomohon atas keberhasilan ini. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya, dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Anda.”

    Para tersangka kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara.


    (*MICHAEL HONTONG*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini