• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Darurat Miras di Blora! DPRD Didesak Bertindak Tegas, Masyarakat Geram Pemerintah Terlalu Lembek

    23 Okt 2025, 12:01 WIB Last Updated 2025-10-23T05:01:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    BLORA, wartaindonesianews.co.id– Gelombang keresahan publik atas maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, semakin tak terbendung.


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akhirnya menggelar audiensi panas dengan elemen masyarakat, setelah tekanan keras datang dari kelompok pengawas sosial, Pada Kamis (23/10/2025).


    Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora itu merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Kabupaten Blora, yang menilai peredaran miras di daerah ini sudah berada di titik darurat.


    Surat undangan DPRD Nomor: 005/1302.1/2025, ditandatangani Ketua DPRD Blora Mustopa, memanggil MPPUN untuk membahas satu agenda tunggal: “Permasalahan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blora.”


    Langkah ini menjadi respons atas surat permohonan MPPUN Nomor 11/MPPUN/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.


    Namun di balik audiensi ini, tersimpan kegelisahan besar masyarakat: mengapa penegakan aturan miras selama ini seperti mati suri.


    Dewan Disorot, Aparat Dinilai Mandul


    Akhir - Akhir ini, peredaran miras di Blora terus jadi sorotan publik. Kasus paling mencolok adalah munculnya outlet penjual miras di sekitar area sensitif, dekat sekolah dan kantor pemerintahan, yang sempat menimbulkan kegaduhan dan protes keras warga.


    Meski sempat dilakukan penertiban, razia dan penggerebekan warung miras oplosan maupun ilegal oleh aparat kepolisian seolah tak berdampak signifikan.


    Faktanya, miras masih mudah ditemukan, bahkan dijual bebas di pinggir jalan dan warung kecil tanpa izin resmi.


    “Kami menemukan bukti nyata di lapangan bahwa miras, termasuk yang oplosan dan berbahaya, dijual tanpa hambatan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah darurat moral dan sosial!” tegas Koordinator MPPUN, Bung Cekrek.


    Ia mendesak DPRD Blora agar tidak sekadar menampung aspirasi, tetapi mengambil tindakan nyata, termasuk menekan eksekutif dan aparat penegak perda.


    “Blora butuh kebijakan tegas, bukan rapat tanpa hasil. Kami ingin DPRD menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada pelaku bisnis miras,” tandasnya.


    Ancaman Nyata bagi Generasi Muda


    Senada dengan itu, Bung Sugeng, perwakilan MPPUN lainnya, menegaskan bahwa dampak peredaran miras sudah sangat meresahkan.


    “Banyak kasus kenakalan remaja, kekerasan, dan kecelakaan yang bermula dari konsumsi miras. Kami menilai, jika tak segera ditangani serius, ini akan menjadi bom waktu bagi generasi Blora,” ujarnya.


    MPPUN menilai lemahnya pengawasan dan sikap permisif dari sebagian pejabat daerah telah membuka ruang bagi pelaku usaha miras ilegal untuk terus beroperasi.


    Menunggu Langkah Nyata DPRD


    Publik kini menanti, apakah DPRD Blora berani melangkah lebih jauh, menindaklanjuti temuan masyarakat dengan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah, atau hanya berhenti pada rapat formalitas.


    Harapan masyarakat sederhana, penertiban yang konsisten, pengawasan izin yang ketat, serta sinergi nyata antara DPRD, Pemkab, dan lembaga pengawasan publik seperti MPPUN.


    Karena jika tidak, Blora bisa kehilangan kendali, dan ketika generasi muda sudah terbiasa dengan miras yang dijual bebas, yang hilang bukan hanya moral, tapi masa depan Blora itu sendiri.

    Pewarta :  Tim Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini