MAGETAN, wartaindonesianews.co.id- Proyek pembangunan sirkuit Kabupaten Magetan dengan nilai kontrak Rp 4.586.953.000 ( Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ) menjadi sorotan, pasalnya diduga mengabaikan sapek fundamental dalam pekerjaan kontruksi : Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3).
Dari pantauan awak media metronewstv dilokasi pada hari Sabtu 18 Oktober 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD ), dimana terlihat tidak menggunakan helm, rompi keselamatan ,dan hanya terlihat beberapa yang memakai sepatu boot saja.
Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas : Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi ( RK3K ) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Ironis! Ditengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, dan lalai. Dimana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kepala Bidang dan Olahraga (Kabid Pora), Wahyu Wijayanto pada hari Senin 20 Oktober 2025, akan mengingatkan kembali pelaksana dan konsultan pengawas, sementara Konsultan Pengawas saat di konfirmasi melalui via WhatsApp tidak merespon alias no komen pada hari Selasa 21 Oktober 2025.
Diketahui pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Cakra Gumilang dengan Konsultan Pengawas PT Skala Pilar Lima.
(Rn)

