Magetan, wartaindonesianews.co.id --Proyek Rehabilitasi ruang kelas di SDN Temenggungan 1 Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Jatim, di duga dalam pelaksanaan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Kontruksi, seakan mengabaikan mutu dan kualitas bangunan.
Pasalnya dari pantauan yang kami temukan banyak kejanggalan di pelaksanaan pembangunan enam ruang, terutama pada kayu (usuk tambal sulam) kenyataan dilapangan dari sepanjang rehab, tak banyak kayu usuk yang di ganti, dugaan kurang dari sepuluh kayu usuk baru yang di ganti, dan banyak juga terlihat kayu usang (rayap) yang terpasang.
Anehnya lagi atap atas terlihat jelas tidak rata (lurus) alias bergelombang dari sepanjang rehab bangunan. Yang di duga hasil nantinya faktor rentan akan kebocoran atau rembesan, tetap terjadi waktu musim hujan. Memang pembangunan rehab enam ruang yang di prioritaskan pada atap atas dan genteng, terlaksana sudah tercapai sekitar 40 %, yang tinggal pemasangan genteng karangpilang.
Terkait hal tersebut waktu dikonfirmasi Berita -1, Jaimun selaku Kepala SDN Temenggungan 1 cuma mengatakan, "iya terlihat tidak rata atau senter, "dengan ucapan wajah ekspresi beda.
Di singgung lagi terkait para pekerja mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan.
"Mengenai K3 mulai pertama pembangunan ada semua dan dipakai, berhubung saat ini sumuk atau gerah (dalam bahasa Jawa) males pakai, apalagi sudah tiga Minggu dari sekarang kotor, "ucap Jaimun, Kepala SDN Temenggungan 1.
Padahal, K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja. Yang tertuang pada Undang-undang K3 Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dalam menetapkan kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Terhadap itu semua, Berita-1 ngemkonfirmasi kepada Irawan selaku Kabid Dikdas SD/SMP, terkait mengenai atap atas tidak senter atau rata yang cenderung bangunan kualitas tidak bagus, membenarkan akibat nantinya terjadi rembesan atau kebocoran waktu musim hujan.
Dan juga mengenai penerapan Keselamatan Kerja (K3) dikatakannya harus dipakai demi keselamatan kerja yang aman dan sehat.
"Dalam penerapan harus dipakai, karna itu juga ada anggarannya, "katanya tegas.
Sebagaimana diketahui pembangunan rehab ini adalah Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, senilai 585,269,790 juta rupiah yang dilaksanakan secara swakelola atau dikerjakan sendiri dari pihak sekolah. Yang meliputi rehab enam ruang di tambah pengembangan dua ruang, serta rehab dua ruang toilet guru dan murid.
Terkait kejanggalan yang ada, sangat di sayangkan harusnya bantuan Program Pemerintah yang menggunakan pengalokasian Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di gunakan dengan benar dan tidak boleh ada kepentingan pribadi. Karena ini adalah sarana pendidikan jangka panjang yang harus dilaksanakan dengan transparan, demi peningkatan kualitas lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman. (Rn)


