PANGANDARAN-Wartaindonesianews. Koordinator Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan), Yeni Rahayu, menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pangandaran setelah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memastikan bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam tahap pengkajian. (Senin, 24/11/2025).
Yeni menegaskan bahwa Amparan mengapresiasi sikap cepat Kejaksaan Agung dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah menaikkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini ke tahap pengkajian. Ini menunjukkan bahwa Kejagung bekerja profesional dan responsif terhadap aduan masyarakat,” ujar Yeni Rahayu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya percaya penuh kepada Kejaksaan Agung untuk bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami percaya Kejagung akan memproses kasus ini sesuai ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 30 secara jelas menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana, termasuk korupsi. Kami yakin seluruh mekanisme itu akan dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
Amparan Desak Proses Cepat dan Transparan
Yeni juga mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mempercepat penanganan perkara tersebut, mengingat tingginya perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah di Pangandaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memproses kasus ini secara cepat namun tetap cermat. Masyarakat menunggu kepastian hukum. Jangan sampai prosesnya melambat atau terhambat oleh tekanan pihak mana pun,” kata Yeni.
Ia melanjutkan bahwa Amparan akan terus mengikuti setiap tahapan perkembangan kasus tersebut.
“Amparan akan memantau secara ketat setiap perkembangan proses ini agar aparat penegak hukum tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan murni, profesional, dan tidak dikompromikan,” ujarnya.
Mengutip Prosedur Pengaduan ke Kejaksaan Agung
Yeni juga menjelaskan bahwa proses pelaporan telah dilakukan secara resmi mengikuti prosedur permohonan dan pengaduan di Kejaksaan Agung.
“Pengaduan telah dilakukan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, mulai dari penyampaian laporan, registrasi, verifikasi, hingga masuk pada tahap pengkajian sebagaimana disampaikan Kapuspenkum. Itu sebabnya kami meyakini bahwa laporan yang disampaikan telah masuk koridor formal,” jelas Yeni.
Laporan Disampaikan oleh Sarasa Institute
Yeni menegaskan bahwa laporan awal perkara ini dilayangkan oleh Sarasa Institute, lembaga yang selama ini aktif mengawal isu-isu transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan di Pangandaran.
“Pengaduan ini disampaikan oleh Sarasa Institute sebagai lembaga masyarakat sipil yang punya rekam jejak dalam advokasi antikorupsi. Amparan bersama Sarasa Institute tetap berkomitmen mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Yeni, kasus dugaan korupsi tersebut menyangkut anggaran strategis daerah dan karena itu penyelesaiannya sangat penting bagi publik.
“Ini bukan semata-mata soal anggaran, tetapi soal integritas pemerintahan daerah. Ketika ada indikasi penyimpangan, maka harus segera diusut dan dituntaskan. Pangandaran tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa transparansi,” pungkasnya.
Amparan memastikan akan menyampaikan pernyataan lanjutan begitu ada perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung.
Pewarta: Nur Z
