Palu, Wartaindonesianews.co.id - Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah kembali mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terkait progress penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana, pada Kamis 6 November 2025.
Langkah ini merupakan upaya kedua setelah permohonan serupa yang diajukan pada 5 September 2025 yang belum mendapatkan respon sebagaimana mestinya.
Africhal Khamane'i, S.H., Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, menyatakan keprihatinan mendalam atas minimnya transparansi dan responsivitas Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus ini.
"Kami telah mengajukan surat permohonan informasi pada 5 September 2025. Namun, hingga hari ini, belum ada tanggapan yang kami terima. Bahkan ketika kami melakukan aksi demonstrasi pada 15 September 2025 di depan Markas Polda Sulteng untuk mendorong percepatan penyidikan, tidak ada update atau penjelasan apapun yang diberikan kepada kami," ungkapnya.
Menurut Africhal, sikap tidak responsif ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya untuk kasus yang menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya alam. Padahal, dugaan pemalsuan dokumen pertambangan adalah isu serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Sulawesi Tengah secara luas.
YAMMI Sulteng menyatakan ingin melihat keseriusan Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, Irjen Pol. Endi Sutendi, dalam menyelesaikan kasus ini. Harapan ini muncul mengingat Kapolda sebelumnya tidak berhasil menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga akhir masa jabatannya.
Kepemimpinan baru di Polda Sulteng diharapkan dapat membawa angin segar dalam penegakan hukum dan memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus yang telah lama terbengkalai.
Dalam surat permohonan informasi yang diajukan kali ini, YAMMI Sulteng secara spesifik meminta dua hal penting. Pertama, informasi mengenai progress terkini penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi PT Bintang Delapan Wahana. Kedua, status tahapan kasus, apakah telah ditingkatkan ke tahap selanjutnya seperti penuntutan, atau masih dalam proses penyidikan.
"Kasus ini sudah bergulir begitu lama tanpa hasil yang signifikan dari pihak penyidik Polda. Masyarakat Sulawesi Tengah berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan, terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan keterlibatan mantan pejabat dan pengusaha besar di sulawesi tengah. Transparansi bukan hanya hak publik, tetapi juga kewajiban institusi penegak hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat," tegas Africhal.
YAMMI Sulteng juga menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan semata-mata soal hak publik atas informasi, tetapi juga bagian dari peran pengawasan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum.
Organisasi ini mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu dan memeriksa semua pihak yang terduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen izin tersebut.
YAMMI Sulteng meyakini bahwa keadilan hanya dapat tercapai jika proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
YAMMI Sulteng berharap Pimpinan Polda Sulawesi Tengah yang baru dapat segera memberikan respons dan informasi yang diminta untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Africhal menegaskan bahwa YAMMI Sulteng akan terus memantau dan mengadvokasi kasus ini hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat.
Pewarta: Junaidi AM
