• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Polsek Tamalate Kota Makassar Tidak Berani Melakukan Penahanan Pelaku Pasal 170/1Yang Sudah ditetapkan Tersangka

    28 Nov 2025, 07:04 WIB Last Updated 2025-11-28T00:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Makassar Sulsel, wartaindonesianews.co.id.  - Korban kekerasan  merasakan tidak adilnya penegakan supermasi hukum, yang berada di kawasan polsek Tamalate kota makassar.


    Berdasarkan surat penempatan tersangka,

    Pro Justitia

    Nomor B/162/xI/Res.1.6/2025/Reskrim 

    Klarifikasi  Terbatas

    Lampiran  Satu lembar

    Perihal  Pemberitahuan Penetapan Tersangka .


    Laporan polisi nomor :LP/B/236/VI/2025/Polrestabes Makassar/Polsek Tamalate/Polda Sulawesi Selatan 06 November 2025.


    Surat penempatan tersangka, sama sekali tidak membuat para pelaku ditahan, bahkan tersangka serasa kebal hukum, ada apa dengan kanit reskrim polsek tamalate, AKP Anwar Se, yang seakan melakukan pembiaran serta tidak menahan para pelaku. 


     Korbanya adalah, para  taruna  polimarim ami makassar yang sedang mengejar impian sebagai taruna pelaut.


    Keluarga korban mencoba, Klarifikasi langsung, dan menemui Pak Kanit Reskrim Polsek Tamalate , serta mempertanyakan kenapa para tersangka tidak di amankan, ini kan sudah jelas sesuai dengan surat penempatan tersangka,.


    AKP Anwar Se, dengan begitu gampang mengatakan,tersangka tidak bisa dilakukan penahanan dikarenakan Pengacara nya, menyurat untuk tidak dilakukan penahanan, ke para tersangka nya.


    Jadi pertanyaan besar, bahwa proses hukum yang berlaku di polsek tamalate kota makassar, tidak akan bisa dilaksanakan penahanan,walaupun sudah menjadi tersangka,,


    "Ketika ada pengacara yang menyurat ke pihak  aparat penegak hukum,untuk tidak melakukan penahanan yang katanya tersangka koperatif dalam bersikap.


    Korban untuk sekarang ini merasa akan takut, dikarenakan tersangka yang bernama, M.Arhan alwi alias Aan,

    serta Muh.Anwar Alwi alias Anwar

    Sering kali, melihat sinis ke para korban yang kebetulan tempat kozt korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka.


    Keluarga korban hanya menuntut keadilan hukum, jangan ada tebang pilih, kami  sebagai keluarga korban, sangat takut akan terjadi kembali, kejadian yang serupa ,kalo para tersangka tidak di amankan. 



    Redaksi Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini