• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Tokoh Presidium Pangandaran H. Supratman Apresiasi Kejagung Dalam Respon Cepat Aduan Masyarakat

    25 Nov 2025, 23:12 WIB Last Updated 2025-11-25T16:12:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PANGANDARAN-Wartaindonesianews. Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran, H. Supratman sangat mengapresiasi Kejagung RI yang merespon cepat adanya aduan dugaan beberapa tindakan Korupsi dan kasus Pertanahan di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. 


    Di rumah kediamannya H. Supratman menyampaikan, terimakasih kepada SARASA INSTITUT yang telah berani mengambil sikap untuk melaporkan beberapa dugaan tindakan Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Dengan adanya pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memastikan bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam tahap pengkajian. (Selasa, 25/11/2025).


    H. Supratman menegaskan bahwa dirinya dan segenap Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran mengapresiasi sikap cepat Kejaksaan Agung dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


    “Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah menaikkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ke tahap pengkajian. Ini menunjukkan bahwa Kejagung bekerja profesional dan responsif terhadap aduan masyarakat, kami percaya kepada Kejagung akan melakukan dan bekerja sesuai aturan hukum.” ujar .


    Ia menambahkan dan meyakini bahwa Kejagung akan memproses kasus ini sesuai ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 30 secara jelas menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak Pidana, termasuk Korupsi. Kami yakin seluruh mekanisme itu akan dijalankan secara objektif dan bebas dari intervensi. 

    "Dengan melakukan prosedur itu, kami yakin pihak Kejagung ingin membuktikan kepada masyarakat Indonesia bahwa segala tindakan Korupsi yang dapat menimbulkan kerugian uang Negara akan di tindak tegas tanpa Tedeng aling-aling."  jelas H. Supratman.


    "Kami dari Presidium mendukung dan selalu mengikuti bahkan memantau terus perkembangan langkah hukum yang di jalankan oleh Kejagung dalam menangani kasus ini." ungkapnya.


    Namun disisi lain H. Supratman menyayangkan tindakan KDM Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan bantuan uang senilai Rp 50 Milyar kepada Kabupaten Pangandaran tanpa ada menyelidikan terlebih dahulu kenapa kondisi Kabupaten Pangandaran bisa setengah sekarat. 


    "Seharusnya Gubernur Jawa Barat menurunkan dulu pihak Inspektorat Provinsi, BPK RI ke Kabupaten Pangandaran untuk menyelidiki dan mengkaji kenapa dan apa penyebabnya bisa terjadi setengah sekarat." ungkapnya.


    "Setelah di ketahui penyebabnya, baru Gubernur mencari solusi atau memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi Kabupaten Pangandaran dari setengah sekarat. Tapi ini sudah terjadi,  semoga Gubernur Jawa Barat dapat membantu bahkan mendorong kepada Kejagung untuk secepatnya memproses permasalahan ini sampai tuntas." pungkasnya.

    Pewarta: Nur Z

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini