• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H : Polres Sukabumi Proses Kasus RH Dugaan Tipu Gelap dan Pemerasan Berencana Kalapas Warungkiara

    21 Des 2025, 15:56 WIB Last Updated 2025-12-21T08:57:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     










    JAKARTA, wartaindonesianews.co.id. --Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas (Kalapas Kelas II A Warungkiara) angkat bicara terkait ramainya pemberitaan media penetapan tersangka RH (33) Warga Cilimus Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. 


    "Ya, benar, Satreskrim Polres Sukabumi telah menjemput paksa RH  di wilayah hukum Banten dan sudah diamankan dan ditahan di Polres Sukabumi serta telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan  kasus tipu gelap pengusaha di Pelabuhan Ratu Sukabumi." kata Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. saat diwawancara awak media pada Minggu, (21/12/2025) di Sekertariat Forum Pers Independent Indonesia - FPII Setwil Jawa Barat. 


    Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,Managing Partner Kasihhati Law Firm Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas  Kalapas Kelas II Warungkiara Sukabumi memaparkan telah melaporkan " RH " Warga Cilimus Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada 11 Desember 2025 ke SPKT Polres Sukabumi. 


    " Laporan kami telah diterima Berdasarkan LP/B/670/XII2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan /Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 , Pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKAN/POLDA JABAR." jelas Kuasa Hukum Kurnia Panji Pamekas. 


    Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., menjelaskan RH kami laporkan terkait kasus pembelian 4 Ekor Sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Kelas II A Warungkiara pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan kesepakatan harga Rp.77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan cara tempo pembayaran 1 bulan dan telah memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000, - (Dua Juta Rupiah) dan hingga bulan Desember 2025 belum dibayar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) malah muncul pamflet unjuk rasa ke Lapas Warungkiara dengan tuntutan Pencopotan Kalapas, dan RH muncul memidiasi jika ada uang Rp.50.000.000, - (Lima Puluh Juta) tidak akan ada unjukrasa. 


    "Kami juga melaporkan RH dengan Pasal Dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311 KUHPidana." tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. 

    "Langkah hukum tersebut berdasarkan keterangan klien kami telah menerima ancaman dan ajakan transaksinya berupa permintaan uang dalam rangka "penyelesaian damai" yang mengaku bagian dari kelompok yang akan melakukan unjukrasa." jelas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.


    "Perbuatan RH merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam  akan melakukan unjuk rasa dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat klien kami.Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi" imbuhnya. 


    "Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU. Suhartono terkait laporan kami akan ditindaklanjuti naik ke penyidikan dan akan di proses sesuai prosedur hukum dengan profesional dan transparan serta akan memanggil Pegawai Lapas Kelas II A Warungkiara serta pihak pihak yang terlibat akan dimintai keterangan sebagai saksi." tegas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.


    Adv. Lilik Adi Gunawan,SH.,Managing Partner Kasihhati Law Firm sebagai kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mengirimkan surat permintaan penyelidikan dan tindakan hukum agar  Kapolres Sukababumi untuk dapat :


    1.Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional dan transparan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami klien kami. 


    2.Mengidentifikasi,menetapkan dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan menyebaran berita bohong (Hoax) terhadap klien kami. 

    3.Mengamankan, mengumpulkan dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik terkait dengan tindak pidana yang dilapor, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan. 


    4.Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maupun pihak yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan tetkait peristiwa yang dilaporkan. 


    5.Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan  ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 


    6.Melalukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, melakukan ancaman, pemerasan, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoax) ;dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. 


    7.Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku kuasa hukum dari Pelapor. 


    "Kami meyakini bahwa Polres Sukabumi dapat memberikan tindakan hukum yang tegas dan profesional sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang.serta dapat melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik." pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.


    (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini