Palu, Wartaindonesianews.co.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining yang diduga kuat melanggar ketentuan perizinan dan administrasi pertambangan.
PT Pantas Indomining merupakan perusahaan pertambangan nikel laterit yang beroperasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas konsesi sekitar 4.458 hektare. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2012 dan berlaku hingga 2032, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, berdasarkan surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB/2025 tertanggal 18 September 2025, PT Pantas Indomining termasuk dalam daftar 190 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya akibat melakukan aktivitas produksi yang melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Pantas Indomining justru kembali melakukan aktivitas pertambangan, meskipun surat penghentian dari Ditjen Minerba tersebut belum dicabut secara resmi dan izin operasi belum dipulihkan. Aktivitas pertambangan tersebut diduga hanya berlandaskan dokumen perencanaan internal dan jaminan reklamasi yang dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun terakhir belum juga direalisasikan, serta tidak didukung oleh dokumen kementerian dan perizinan yang sah.
Selain itu, PT Pantas Indomining juga dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) pun disebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada publik. Bahkan, perusahaan ini telah mendapat peringatan dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang tidak dijalankan secara optimal.
Berdasarkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, BEMNUS Sulawesi Tengah bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menilai perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah, seharusnya mengambil langkah konkret terhadap pelaku pertambangan yang melanggar hukum. Kami tidak anti terhadap aktivitas pertambangan, namun tambang yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas karena berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegas Rahman Musa, Koordinator Daerah BEMNUS Sulawesi Tengah.
Pewarta: JD



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams