Jakarta, wartaindonesianews.co.id. --Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan bersih-bersih internal dengan membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan institusinya sendiri.
Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Padeli, yang juga merupakan mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang kurang lebih sebesar Rp840 juta dilakukan bersama tersangka lain berinisial SL,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Padeli berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejaksaan.
Dari hasil pengawasan ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang serta penerimaan uang yang tidak wajar dalam penanganan perkara di Kejari Enrekang. Atas penetapan status tersangka tersebut, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di internal lembaga penegak hukum.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan SL, seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SL diduga menerima uang hasil pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.(Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams