Palembang, wartaindonesianews.co.id. — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menegaskan bahwa kewenangan pihaknya terhadap bangunan DA 41 Reborn hanya terbatas pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa mencakup perizinan lain di luar itu.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kemas Haikal, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2025).
“Terkait DA 41 Reborn, yang kami proses dan yang kami nyatakan selesai hanya izin IMB bangunannya saja. Tidak ada perizinan lain di luar itu yang menjadi kewenangan PUPR,” tegas Haikal.
Ia menjelaskan, IMB yang diterbitkan telah disesuaikan dengan permohonan pemohon serta peruntukan bangunan yang diajukan. Seluruh proses, lanjutnya, telah melalui tahapan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan yang masuk ke kami adalah izin bangunan, dan itu sudah diproses sesuai prosedur. Soal izin lain, itu bukan ranah PUPR,” ujarnya.
Haikal menekankan bahwa Dinas PUPR bekerja berdasarkan batas kewenangan yang telah diatur dalam regulasi, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penilaian ataupun pernyataan terkait aspek perizinan di luar IMB.
“Kami hanya menegaskan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kami. Sepanjang menyangkut IMB, itu sudah selesai dan sesuai ketentuan,” katanya.
Meski demikian, Dinas PUPR Kota Palembang, kata Haikal, tetap terbuka apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait aspek teknis dan administrasi bangunan.
Sumber : R01-R12-Redaksi-BFN)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams