-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Sidang Korupsi LRT Palembang Bongkar Fee Rp25 Miliar Diserahkan Pakai Koper

    Warta Indonesia News
    27 Des 2025, 17:29 WIB

     


    PALEMBANG, wartaindonesianews.co.id— Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mengungkap fakta mengejutkan.


    Dalam persidangan terungkap adanya penyerahan dana pengembalian atau fee senilai lebih dari Rp25 miliar kepada PT Waskita Karya yang dilakukan secara tunai menggunakan koper.


    Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/12/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi dari PT Perentjana Djaja, yakni Bambang Hariadi Wikanta (terpidana sekaligus Direktur Utama), Effendy (Direktur Teknik), Hari Suharlan (Direktur Keuangan), serta Wiraksa, yang berperan sebagai pengantar uang.


    Dalam keterangannya, Bambang Hariadi Wikanta menjelaskan bahwa PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran proyek senilai Rp70 miliar kepada PT Waskita Karya. Namun nilai kontrak kemudian meningkat menjadi Rp93 miliar. Pencairan proyek dilakukan dalam enam tahap, disertai kewajiban pengembalian dana atau fee yang nilainya mencapai lebih dari Rp25 miliar.


    “Dana pengembalian itu tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat direksi. Setelah pencairan dana proyek, dibuat cek untuk dicairkan dan diserahkan sebagai pengembalian kepada PT Waskita Karya. Saya memerintahkan Direktur Keuangan untuk mencairkan dan menyerahkannya,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.


    Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Hari Suharlan yang mengaku menerima perintah pencairan dana yang disebut sebagai biaya koordinasi untuk PT Waskita Karya. Karena tidak dapat dicatat secara resmi, dana tersebut diserahkan secara tunai.


    “Uang disiapkan dalam bentuk tunai, dimasukkan ke dalam koper, lalu diserahkan di Apartemen Kalibata City dan Apartemen MT Haryono. Akses masuk difasilitasi oleh seseorang bernama Agus dari PT Waskita Karya,” ungkap Hari.


    Saksi Wiraksa membenarkan pernyataan tersebut.


    Ia mengaku mendampingi proses pencairan dan penghitungan uang yang jumlahnya sangat besar, sehingga setiap kali pengantaran harus menggunakan dua hingga tiga koper.


    “Uang itu kami antar ke apartemen di Kalibata City dan MT Haryono atas arahan pihak Waskita, melalui Agus,” jelas Wiraksa.


    Majelis hakim juga menggali keuntungan yang diperoleh PT Perentjana Djaja dari proyek tersebut. Saksi Hari menyebut perusahaan meraih keuntungan sekitar Rp18 miliar yang masuk ke kas perusahaan, sementara dana pengembalian Rp25 miliar dicatat sebagai kasbon atau biaya overhead dan koordinasi.


    Dalam persidangan terungkap pula bahwa PT Perentjana Djaja mengerjakan proyek meski belum mengantongi kontrak resmi. Bambang mengakui adanya kejanggalan sejak awal, terutama terkait lonjakan nilai penawaran, namun proyek tetap dijalankan karena permintaan dari pihak PT Waskita Karya.


    Sementara itu, saksi Effendy menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan atas saran penyidik, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp44 miliar.


    Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama sejumlah pihak dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang.


    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74,55 miliar berdasarkan hasil audit APIP Kejati Sumsel.


    Jika Anda ingin versi lebih singkat untuk headline, lead tajam, atau penyesuaian gaya koran harian, saya siap bantu.

    Pewarta: R01-R12-RED-BFN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams