Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Ketidaktransparanan Seleksi Perangkat Desa Kaliwinasuh Jadi Sorotan, Inspektorat dan Dispermades Turun Tangan



BANJARNEGARA, WINews --  Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, jadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan ujian tambahan komputerisasi untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) 4. Polemik yang berkembang tidak hanya memicu keberatan dari peserta seleksi, tetapi juga menarik perhatian pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Banjarnegara.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, terutama dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka, objektif, profesional, dan akuntabel.

Audiensi Dinilai Belum Menjawab Persoalan Transparansi

Permasalahan mencuat setelah digelarnya audiensi di Aula Balai Desa Kaliwinasuh pada 22 Mei 2026 yang dihadiri unsur FORKOPIMCAM Purwareja Klampok, panitia seleksi perangkat desa, peserta ujian, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam audiensi tersebut, peserta yang merasa dirugikan menyampaikan berbagai keberatan terkait pelaksanaan tes komputerisasi yang dianggap belum memenuhi prinsip transparansi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penggunaan laptop milik masing-masing peserta selama ujian berlangsung.

Selain itu, peserta juga mempertanyakan mekanisme penilaian yang tidak ditampilkan secara langsung atau real time kepada seluruh peserta. Menurut mereka, sistem penilaian yang terbuka sangat penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif dan menjaga kepercayaan peserta terhadap hasil seleksi.

Keberatan lainnya muncul terkait adanya jeda waktu sekitar 30 menit sebelum hasil tes komputer diumumkan. Panitia menjelaskan jeda tersebut digunakan untuk kegiatan istirahat, salat, dan makan (ISHOMA). Namun demikian, sebagian peserta menilai jeda tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengolahan dan validasi nilai yang dilakukan sebelum hasil diumumkan.

Selisih Satu Poin Picu Polemik

Berdasarkan keterangan yang disampaikan peserta, hasil tes tertulis sebelumnya menempatkan salah satu peserta pada posisi teratas dengan nilai 70. Namun setelah nilai tes komputer dimasukkan dalam akumulasi penilaian, terjadi perubahan peringkat yang cukup signifikan.

Hasil akhir menunjukkan peserta lain memperoleh nilai total 115 dan menempati posisi pertama, sementara peserta yang sebelumnya unggul harus berada di posisi kedua dengan nilai 114. Selisih satu poin tersebut menjadi pemicu utama munculnya keberatan dan tuntutan klarifikasi terhadap mekanisme penilaian yang diterapkan oleh panitia.

Meski selisih nilai tergolong tipis, peserta menilai bahwa setiap tahapan seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.



Kuasa Hukum Tempuh Jalur Resmi ke Inspektorat dan Dispermades



Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, pada 26 Mei 2026 kuasa hukum peserta, Bontot Nurhadianto, SH, bersama tim dari Kantor Hukum BN & Partner mendatangi Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan Dispermades untuk menyampaikan pengaduan resmi.

Dalam pertemuan tersebut, tim diterima oleh Fauzan dari Inspektorat dan Teguh dari Dispermades. Kedua instansi disebut memberikan respons positif terhadap laporan yang disampaikan serta berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan akan difokuskan pada berbagai aspek, mulai dari prosedur pelaksanaan ujian, sistem penilaian komputerisasi, administrasi seleksi, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Pemerintah Daerah Didorong Jaga Integritas Seleksi

Langkah cepat yang diambil Inspektorat dan Dispermades mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kehadiran pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian administrasi, atau bahkan indikasi kecurangan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Opsi yang dapat ditempuh antara lain evaluasi hasil seleksi, perbaikan administrasi, hingga pelaksanaan tes ulang apabila diperlukan.

Lebih dari sekadar menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan perangkat desa, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.

Masyarakat Menanti Hasil Pemeriksaan

Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat Desa Kaliwinasuh berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan independen. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen perangkat desa.

Kasus ini juga diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh desa di Kabupaten Banjarnegara agar setiap proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan dengan standar transparansi yang tinggi, sehingga mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.

Pewarta: Wiwid Adrian

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close