Banjarnegara, wartanindonesianews.coid Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan menutup secara resmi aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Pantauan di lapangan menunjukkan personel gabungan memasang garis polisi (police line) agar kegiatan pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut tidak beraktivitas kembali di kemudian hari.
Operasi penutupan dihadiri oleh Tim ESDM Kabupaten Banjarnegara, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara, Forkompimca Kecamatan Purwanegara, Camat Purwanegara Waris Puji Rahayu, S.Sos, Kapolsek Purwanegara AKP Edy Widya Pramono, S.H, Danramil Purwanegara Kapten Inf Sugiyono, beserta Kasi Trantib Kecamatan Purwanegara Maryono, S.IP, dan anggota Polsek serta anggota Koramil Purwanegara dan Pemerintah Desa Karanganyar.
Selanjutnya, APH melakukan penyegelan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk memastikan penanggung jawab kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Kapolsek Purwanegara AKP Edy Widya Pramono. SH. saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa, “Kami sudah melakukan penutupan di tambang tersebut. Benar bahwa di lokasi tersebut terjadi praktik tambang pasir dengan alat berat yang tidak memiliki izin dan tidak ada koordinasi. Lokasi sudah kami segel dengan garis polisi dan alat berat sudah kami amankan,” tegasnya.
Pewarta : Nur S



