• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Jaenal Aripin Berharap Kejagung Dapat Kembalikan Tanah Tanjung Cemara Menjadi Tanah Desa Sukaresik

    8 Des 2025, 21:34 WIB Last Updated 2025-12-08T14:34:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PANGANDARAN-Wartaindonesianews.co.od Jaenal Arifin warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran mengapresiasi sikap Kejagung yang merespon aduan masyarakat yang di wakili oleh SARASA INSTITUT Pangandaran terkait adanya dugaan penyimpangan tatakelola Keuangan, Pertanahan dan penyalahgunaan Jabatan yang mengakibatkan kerugian Uang Negara di Kabupaten Pangandaran. 


    Menyikapi terkait Pertanahan yang juga masuk dalam pelaporan ke Kejagung, Jaenal memaparkan kronologis Tanah Tanjung Cemara yang saat ini menurut informasi sebagian tanahnya menjadi hak pemilik salah satu pengusaha yang berdomisili di Bandung.


    Dalam pemaparannya Jaenal mengatakan bahwa Tanah Tanjung Cemara dulunya masuk ke blok Bulak laut sesuai dengan keterangan dari Kepala Desa (data tertulis ada), juga keterangan dari Kodam dari fotografi bahwa blok Bulak laut Cibakuku, Munggang dangdeur dan Poncol semut adalah tanah Desa itu ada datanya. Jum'at, (05/12/2025).


    "Pada tahun 2020 Saya di kasih amanat untuk duduk di pendaftaran tanah sistematis lengkap dari BPN khusus untuk wilayah Sukaresik. Pada saat itu Saya ikut mengukur batas Desa Sukaresik, termasuk di batas Desa Cibenda - Sukaresik yang ada di Tanjung Cemara dan itu masuk zona merah yaitu zona rawan tsunami tinggi". jelas Jaenal.


    Dan Saya juga lanjut Jaenal, di minta bantuan oleh BPN untuk mencari Sertifikat yang data bloknya itu tidak ada. Setelah di cari,  di ketemukanlah disitu bahwa blok Tanjung Cemara yang ada nama-nama tertera di catatan termasuk nama Cahya itu adalah kosong datanya dalam artian blok Tanahnya tidak ada (tidak jelas). 


    Dari tahun 1994 sampai tahun 2020 ketika Saya di minta bantuan untuk mengecek lokasi tanah itu kosong, bloknya tidak ada. Bagi Saya ini adalah suatu hal yang sangat membingungkan.

    Masa dari tahun 2020 tanah yang diklaim oleh saudara Cahya awalnya ada di sebelah timur muara, di tahun 2023 ko bisa pindah ke sebelah barat muara yang posisinya berada di Tanjung Cemara. 


    "Padahal yang Saya ketahui pada tahun 2020 itu tanah Tanjung Cemara itu kosong tidak ada yang menguasai itu adalah murni tanah desa (data- data terlampir ada). ucapnya.


    "Data blok Bulak laut Cibakuku, Munggang dangdeur dan Poncol semut adalah tanah Desa, yang menyatakan tersebut pertamanya keterangan dari tiga Kepala Desa, yaitu pertama adalah Kuwu Kardaya, kedua Kuwu Mumin dan yang ketiga adalah Kuwu Sahidin yang semuanya mantan Kepala Desa Sukaresik yang menerangkan bahwa  blok Bulak laut yang termasuk Tanjung Cemara adalah tanah Desa". ungkap Jaenal.


    "Ada keterangan fotografi dari Kodam Siliwangi yang menyatakan bahwa blok Cibakuku, blok Munggang dangdeur adalah tanah Desa, itu jelas tertulis datanya, makanya Saya heran tahun 2023 titik koordinat milik Cahya ko bisa jadi ada di situ padahal setahu Saya sesuai dengan data fotografi yang ada tidak berada di situ dan yang Saya ketahui bahwa tanah Tanjung Cemara itu adalah tanah Desa. 


    Yang lebih mengherankan ko bisa BPN menentukan titik koordinat  milik Cahya berada di Tanah Tanjung Cemara, itu yang menjadi tanda tanya besar bagi Saya". paparnya.


    "Saya mengetahui Data tersebut dan yang menyatakan bahwa tanah itu milik Desa adalah dari BPN itu sendiri. Maka Saya berharap Dengan adanya pelaporan ke Kejagung yang ada menyangkut Pertanahan, semoga kepemilikan Tanah Tanjung Cemara dapat terbongkar oleh pihak Kejagung dan dapat kembali ke Desa Sukaresik". pungkasnya.

    Pewarta: Nurzaman m.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini