PANGANDARAN, Wartaindonesianews.co.id -- Jaenal Arifin, warga Desa Sukaresik, mengapresiasi sikap Kejagung yang merespons aduan masyarakat melalui SARASA INSTITUT Pangandaran terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan, pertanahan, dan penyalahgunaan jabatan di Kabupaten Pangandaran.
Jaenal memaparkan kronologis Tanah Tanjung Cemara yang informasinya kini diklaim oleh seorang pengusaha asal Bandung. Menurutnya, tanah tersebut dulunya masuk ke blok Bulak Laut berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Desa dan data fotografi dari Kodam Siliwangi yang menyatakan wilayah tersebut adalah tanah desa.
"Pada tahun 2020, saya diamanatkan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap dari BPN khusus wilayah Sukaresik. Saya ikut mengukur batas desa yang masuk zona merah tsunami tinggi," jelas Jaenal, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan bahwa saat diminta bantuan oleh BPN mencari sertifikat yang datanya tidak ada, ditemukan bahwa blok Tanjung Cemara atas nama tertentu datanya kosong atau tidak jelas lokasinya.
"Masa dari tahun 2020 tanah yang diklaim awalnya di sebelah timur muara, pada 2023 bisa pindah ke sebelah barat muara di Tanjung Cemara. Padahal setahu saya itu murni tanah desa," ungkapnya heran.
Jaenal berharap pelaporan ke Kejagung ini dapat membongkar tabir kepemilikan Tanah Tanjung Cemara agar aset tersebut dapat kembali menjadi milik Desa Sukaresik.
Pewarta: Nurzaman m.
0 Komentar