• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Catatan Aktivis: Poboya dan Negara yang Gagal Melindungi

    Warta Indonesia News
    22 Jan 2026, 09:05 WIB


    Oleh: Abdul Razak (Kabid Wacana dan Intelektual HMI MPO Cabang Palu)


    Palu, Wartaindonesianews.co.id - Baru-baru ini, publik kembali disuguhi pernyataan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Di tengah jeritan warga yang berjuang meminta penutupan tambang ilegal karena merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa, aparat penegak hukum justru menyatakan bahwa tidak ada tambang ilegal di Kota Palu.


    Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menyebut seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM). Menurutnya, tidak ada aktivitas ilegal di kawasan tersebut karena izin pertambangan sepenuhnya dimiliki CPM. Pernyataan ini terdengar tegas, namun jika ditarik ke realitas lapangan, klaim tersebut justru menyisakan banyak pertanyaan.


    Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari narasi resmi. Pada 11 Oktober 2025, dua penambang dilaporkan tewas di lokasi yang dikenal sebagai “Kijang 30”. Satu korban meninggal di tempat kejadian, sementara satu lainnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. 


    Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, dua pekerja tambang emas ilegal di Kota Palu juga tewas akibat longsor. Rentetan kejadian ini mengindikasikan bahwa aktivitas pertambangan berisiko tinggi masih berlangsung tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang memadai.


    Para penambang bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya. Minimnya alat keselamatan, tidak adanya prosedur kerja yang jelas, serta lemahnya pengawasan menunjukkan bahwa praktik ini jauh dari prinsip pertambangan yang aman dan bertanggung jawab. Jika seluruh aktivitas tersebut benar-benar legal dan berada di bawah kendali pemegang izin resmi, maka kecelakaan kerja yang berulang seharusnya dapat dicegah.


    Pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah yang menyebut tidak adanya tambang ilegal di Poboya pun menimbulkan tanda tanya besar. Apakah realitas sosial di lapangan benar-benar telah dipotret secara utuh? Ataukah pendekatan hukum yang digunakan terlalu sempit dan hanya bertumpu pada status perizinan di atas kertas, tanpa melihat praktik yang terjadi?


    Kontradiksi juga terlihat dari sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah melaporkan persoalan tambang ilegal di Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Selasa (13/1).


    Dalam laporannya, gubernur menyebut aktivitas tersebut berlangsung sangat masif, membahayakan lingkungan, dan telah menelan korban jiwa. Pernyataan ini memperlihatkan adanya jurang antara klaim aparat penegak hukum dan pengakuan pemerintah daerah sendiri.



    Persoalan di Poboya tidak hanya menyangkut keselamatan kerja, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Sejumlah temuan mengenai peredaran bahan kimia berbahaya di wilayah tersebut telah diungkap oleh Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI). Dalam kajian dan rilis datanya, YAMMI menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran sianida yang diduga digunakan secara ilegal dalam aktivitas pengolahan emas.


    Temuan tersebut sejalan dengan hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, yang memperkirakan sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun untuk menunjang aktivitas perendaman emas skala besar di Poboya. Angka ini menunjukkan skala persoalan yang tidak bisa dianggap sepele, mengingat dampak sianida terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan bersifat jangka panjang.


    Berbagai laporan dari organisasi masyarakat sipil ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh hanya bersikap reaktif setiap kali korban jiwa berjatuhan, tetapi harus hadir secara proaktif melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat, serta perlindungan nyata terhadap keselamatan warga.


    Sebagai penulis, masih banyak data dan fakta lain yang dapat dipaparkan untuk menggambarkan kompleksitas persoalan tambang ilegal di Sulawesi Tengah. Namun realitas tersebut sesungguhnya telah terbentang luas di hadapan publik. Karena itu, menjadi sulit bagi siapa pun untuk menutup mata masyarakat dengan pernyataan yang tidak selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Ketika negara menyangkal realitas sosial, yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran, tetapi juga nyawa manusia dan masa depan lingkungan hidup.



    Pewarta: JD

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams