Banjarnegara, wartaindonesianrws.co.id. -- Rabu 07/012026 Pengacara muda Bontot Nurhadianto turun tangan, sebagai kuasa hukum dari Sukesi beliau bertindak cepat untuk menangani dugaan penyerobotan tanah milik klienya.
Dengan dugaan penyerobotan tanah milik Sukesi yang berlokasi di wilayah Desa Majatengah Kecamatan Kalibening, dengan terduga pelaku penyerobotan lahan berinisial RW.
Pelaku mengklaim lahan tanah adalah miliknya, dan lahan tersebut telah beralih nama di sertificat menjadi nama RW (penyerobot).
Menurut pemilik lahan yang sah yakni Sukesi dan keluarga menjelaskan bahwa, pada saat penjualan belum menerima pembayaran secara lunas dan belum ada serah terima yang diketahui perangkat Desa setempat jelasnya.
Sekdes Desa Majatengah Kecamatan Kalibening beliau Avi mulyani menerangkan bahwa, pengalihan nama sertificat tanah atas nama Sukesi menjadi RW pihak Desa tidak mengetahui dan tidak ada pelaporan.
Di sanksikan ada pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan dokumen, dan ini dimungkinkan ada keterlibatan oknum PPAT dan oknum Notaris yang memproses sertificat sepihak tanpa persetujuan dari keluarga Sukesi yang diketahui pemerintah Desa setempat.
Saat di temui Tim Media, Pengacara muda Bontot Nurhadianto SH sebagai kuasa hukum Sukesi dalam keteranganya mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela hak klienya.
Tahap awal adalah akan melayangkan somasi kepihak pihak yang diduga terlibat, dan ini bertujuan untuk mengukur dan melihat sejauh mana itikad baiknya dengan kasus tersebut jelasnya, seraya menutup wawancara dengan Tim Media.
Pewarta: W Adian




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams