-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Disdik Kab. Tangerang Bantah Dugaan Jual Beli Proyek, Sekdis: Proses Pengadaan Sesuai Prosedur Elektronik

    Warta Indonesia News
    19 Jan 2026, 09:27 WIB

     


    TANGERANG, wartaindonesianews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang secara resmi membantah tudingan terkait praktik "jual beli" proyek yang menyeret nama Kepala Bidang SD, Dilli Windu Rezeki Sugandi. Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh tata kelola proyek pembangunan infrastruktur pendidikan dilakukan secara transparan.


    Bantahan ini merespons isu yang mencuat terkait pengerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung TK di wilayah Kecamatan Rajeg. Proyek yang dikerjakan oleh CV SARI PRIMA UTAMA dengan anggaran sebesar Rp1.059.556.000 tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena adanya kekhawatiran mengenai potensi pengurangan kualitas akibat dugaan "biaya koordinasi".


    *Hak Jawab Sekretaris Dinas Pendidikan*


    Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar. Beliau menegaskan bahwa indikasi "main mata" dengan pihak ketiga tidaklah benar.


    > "Kami sampaikan bahwa tidak benar adanya dugaan jual beli proyek sebagaimana yang diberitakan. Seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).


    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui sistem elektronik yang ketat untuk menjamin akuntabilitas.


    > "Prosesnya dilakukan melalui sistem elektronik yang transparan dan akuntabel, tanpa intervensi pihak mana pun. Demikian yang dapat kami sampaikan," tambahnya.



    *Transparansi Publik dan Pengawasan*


    Sebelumnya, sempat muncul keluhan dari kalangan media terkait sulitnya mendapatkan akses konfirmasi kepada Kabid SD. Hal ini memicu spekulasi mengenai kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


    Meskipun pihak dinas telah memberikan bantahan tertulis, sejumlah aktivis dan media lokal tetap mendorong adanya audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa s*Disdik Kab. Tangerang Bantah Dugaan Jual Beli Proyek, Sekdis: Proses Pengadaan Sesuai Prosedur Elektronik*erapan anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar menghasilkan kualitas fisik bangunan yang sesuai spesifikasi.


    Pihak redaksi sendiri telah menawarkan ruang bagi Dinas Pendidikan untuk memberikan hak jawab atau sanggahan lebih rinci secara formal guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).


    "Jika ada hak jawab atau sanggahan tertulis yang lebih mendalam, kami terbuka untuk menayangkannya kembali demi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," pungkas perwakilan awak media saat berkomunikasi dengan Sekdis.


    Hingga saat ini, publik masih menanti apakah ada tindak lanjut berupa peninjauan lapangan secara bersama-sama antara pihak dinas, pengawas, dan media untuk memastikan proyek di Kecamatan Rajeg berjalan sesuai target.

    Pewarta: Tim Red 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams