Wartaindonesianews.co.id. PANGANDARAN-. Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N., menilai berlarut-larutnya penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola tiket wisata Pangandaran tidak lagi bisa dipahami sebagai persoalan teknis penegakan hukum semata. Menurutnya, kasus yang mandek sejak Juni 2025 telah memasuki wilayah krisis kepastian hukum dan pengabaian prinsip due process of law. (Sabtu, 30/01/2026).
Tedi mengapresiasi langkah Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan) yang terus mendesak kejelasan melalui pengaduan resmi (Kamis, 29 Januari 2026). Baginya, tindakan itu justru menunjukkan kepedulian masyarakat sipil terhadap Negara Hukum yang seharusnya bekerja secara terbuka dan akuntabel.
“Ketika hukum berhenti bergerak, masyarakat berhak bertanya dan menekan secara sah. Itu bukan perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya menjaga agar hukum tetap bernyawa,” kata Tedi.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Tedi menyebut bahwa Polres Pangandaran sebenarnya telah meminta penghitungan kerugian Negara kepada Inspektorat sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun hingga silaturahmi Amparan dengan Kapolres Pangandaran berlangsung, hasil penghitungan tersebut belum diterima oleh pihak Kepolisian.
Menurut Tedi, fakta ini penting karena menunjukkan bahwa kebuntuan perkara tidak sepenuhnya berada di ranah Kepolisian. Justru di sinilah peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat menentukan.
“Penghitungan kerugian Negara bukan formalitas. Ia adalah prasyarat penting untuk menentukan apakah sebuah perkara Korupsi bisa dilanjutkan atau tidak. Jika di titik ini terjadi kelambanan, maka seluruh proses hukum ikut tersandera,” ujarnya.
Tedi mengingatkan bahwa secara hukum, mekanisme tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan Negara sebagai unsur penting, sementara PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menempatkan Inspektorat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang harus mendukung penegakan hukum.
“Karena itu, wajar jika publik menaruh ekspektasi tinggi pada Inspektorat. Jika tidak bekerja secara responsif, yang tumbuh justru prasangka, dan itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” kata Tedi.
Ia menilai dampak keterlambatan ini tidak netral. Kasus tiket wisata Pangandaran diawali dengan operasi tangkap tangan, diikuti pembebasan terduga pelaku dengan alasan tidak cukup bukti. Namun hingga kini, status hukum orang yang sempat ditangkap tersebut tidak pernah dijelaskan secara terang kepada publik.
Di sisi lain, enam orang diberhentikan dari pekerjaannya tanpa penjelasan hukum yang memadai, namun harus menanggung stigma sosial karena nama mereka terlanjur dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Ini yang saya sebut sebagai hukuman sosial tanpa putusan Pengadilan. Dalam perspektif HAM, ini serius. Hak atas nama baik, hak atas pekerjaan, dan asas praduga tak bersalah telah tergerus oleh ketidakjelasan hukum,” ujar Tedi.
Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, khususnya prinsip hak atas kepastian hukum dan proses peradilan yang adil. Menurutnya, membiarkan status hukum seseorang menggantung terlalu lama adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip tersebut.
“Dalam due process of law, Negara tidak boleh membiarkan warga hidup dalam status abu-abu. Seseorang harus diproses secara sah, atau hak-haknya dipulihkan secara jelas,” katanya.
Tedi juga menegaskan bahwa dalam Negara Hukum, warga memiliki hak Asasi untuk menggugat ketidakjelasan status hukum kepada Pemerintah, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketika Negara gagal memberi kepastian, mekanisme hukum untuk menuntut Negara justru menjadi sah dan konstitusional.
Dalam konteks itu, Tedi menaruh harapan kepada Kapolres Pangandaran yang baru agar menjadikan kasus tiket wisata sebagai prioritas, sekaligus mendorong koordinasi aktif dan terbuka dengan Inspektorat.
“Menuntaskan kasus ini bukan hanya soal membuktikan ada atau tidaknya korupsi. Ini tentang memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan hak-hak warga yang terlanjur dikorbankan oleh kelambanan sistem,” ujarnya.
Menurut Tedi, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan pada banyaknya perkara yang dibuka, melainkan pada keberanian menyelesaikan perkara yang lama dibiarkan menggantung.
“Dalam Negara Hukum, keadilan paling sering mati bukan karena kalah di Pengadilan, tapi karena ditunda terlalu lama,” pungkasnya.
Pewarta: Nur Z

0 Komentar