-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Legislator PAN : Dana Desa Bukan Uang Turun Dari Langit

    Warta Indonesia News
    7 Jan 2026, 08:13 WIB

     


    PONOROGO, wartaindonesianews.co.id - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DRPD Jawa Timur, Suli Da'im menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat menegaskan kembali sejumlah larangan penggunaan Dana Desa (DD) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. "Tentunya kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Suli Da'im, Rabu (7/1/2026). 


    Lebih lanjut Kang Suli sapaan akrab Suli Da'im ada beberapa rambu yang tidak boleh ditabrak oleh Pemerintah Desa dalam mengelola DD. "Diantaranya Dana Desa dilarang untuk pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa," tambahnya. 


    Selain DD juga tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota. 


    "Saat ini DD juga tidak boleh untuk pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa," jelasnya.


    Untuk kegiatan fisik penggunaan DD menurut Kang Suli juga tidak boleh untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). "Bahkan penyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa juga dilarang menggunakan DD, termasuk menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota juga dilarang memakai DD," uungkapnya. 


    Selanjutnya jelas Kang Suli, DD juga dilarang untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 


    "Selanjutnya, DD tidak boleh untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi," tandasnya. 


    Masih menurut Anggota Komisi E DPRD Jatim, saat ini penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) fokus pada modal awal, pembangunan fisik (gerai, gudang), dan sarana pendukung untuk memperkuat ekonomi desa secara gotong royong, dengan batasan maksimal 3% dari Dana Desa untuk biaya pembentukan awal dan pendanaan dari sumber lain seperti pinjaman bank hingga Rp3 miliar (meski ada dinamika regulasi). 


    "Sinergi antara desa dan koperasi ini penting, di mana Kepala Desa berperan sebagai pengawas, sementara BUMDes dan KDMP berjalan berdampingan sebagai motor ekonomi desa, menciptakan kemandirian dan kesejahteraan melalui kolaborasi, bukan saling meniadakan," paparnya. 


    Penggunaan Dana Desa untuk Sinergi dengan KDMP menurut Kang Suli karena DD dapat menjadi modal pembentukan KDMP. "Yaitu untuk membangun fisik gerai (toko), gudang penyimpanan, serta sarana pendukung koperasi dan juga untuk biaya administrasi dan rapat pembentukan, seperti pengurusan akta dengan besaran biaya maksimal 3% DD," bebernya. 


    DD menurut Kang Suli juga untuk mendukung percepatan pembangunan koperasi, seperti yang diatur dalam kebijakan terbaru. "Sinergi Kunci antara Desa dan KDMP karena Kepala Desa menjadi pengawas KDMP, memastikan kolaborasi berjalan baik bersama BUMDes," imbuhnya. 


    Selain itu, komunikasi yang baik dan rasa saling percaya antar pemangku kepentingan adalah fondasi utama kolaborasi. "KDMP melengkapi BUMDes, berjalan berdampingan untuk kesejahteraan desa, bukan saling menggantikan," katanya. 


    KDMP jelas Kang Suli untuk mewadahi semangat gotong royong desa untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah. 'Sekali lagi Dana Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bebas korupsi, tidak boleh menjadi 'uang turun dari langit', " tukasnya. 

    Pewarta: Muh Nurcholis

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams