Pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhannya secara resmi melalui Form Kritik dan Saran rumah sakit, bukan lewat status Facebook apalagi story WhatsApp. Formulir tertanggal Jumat, 9 Januari 2026 itu kini justru meluncur mulus ke media sosial dan viral bak promo diskon akhir tahun.
Dalam pengaduannya, Tri mengaku diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. Peristiwanya terjadi saat pasien meminta waktu untuk berpikir dan berdiskusi dulu dengan suami serta keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi.
Permintaan yang terdengar sangat manusiawi karena operasi bukan beli gorengan justru, menurut pasien, berujung pada perlakuan yang dinilai tidak etis dan kurang ramah pasien.
Klarifikasi Digelar, Kata “Kampret” Ikut Hadir
Setelah kisah ini ramai diberitakan dan viral pada Kamis, 15 Januari 2026, pihak Charlie Hospital akhirnya menggelar pertemuan klarifikasi. Awak media yang mendampingi pasien pun mendapat undangan resmi, lengkap tanpa stempel “harap tenang”.
Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Sang dokter membantah semua tuduhan, mulai dari pengusiran hingga ucapan bernada merendahkan sebagaimana tertulis dalam formulir pengaduan.
Namun, suasana klarifikasi yang awalnya serius mendadak berubah arah ketika, menurut keterangan pendamping pasien, dr. A.K. sempat keceplosan mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan emosinya dalam situasi tersebut.
Ucapan itu pun langsung menjadi “pasien baru” dalam polemik. Bagi pihak pendamping pasien, kata tersebut dianggap sebagai isyarat adanya ucapan tidak pantas, meski tidak disebutkan secara gamblang ditujukan ke siapa.
Manajemen Charlie Hospital Masih Pilih Mode Senyap
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital Kendal belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait hasil klarifikasi maupun tindak lanjut atas pengaduan pasien.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi pengaduan pasien serta keterangan awak media di lapangan, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun apalagi sebelum diagnosa lengkap.
Sementara itu, Tri Nur Muzanatun menyatakan tetap berencana melanjutkan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal, agar persoalan ini bisa diperiksa secara profesional, bukan sekadar jadi bahan obrolan netizen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di dunia medis, empati kadang lebih ampuh dari obat pereda nyeri, dan kata-kata apalagi yang keceplosan bisa efeknya panjang.
Pewarta: Tim Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams