• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    MK Tegaskan Hak Jawab Lebih Dulu, Produk Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

    Warta Indonesia News
    23 Jan 2026, 06:14 WIB




    JAKARTA, wartaindonesianews.co.id. -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. 


    Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memperjelas dan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, sekaligus memberi batas tegas agar produk jurnalistik tidak lagi serta-merta ditarik ke ranah pidana.


    Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, yang menilai langkah MK sebagai koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini kerap mengkriminalisasi wartawan.


    Menurut Soleh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi rujukan utama dalam setiap sengketa jurnalistik. 


    Aparat penegak hukum, kata dia, tidak boleh lagi bertindak gegabah dengan melompati mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.


    “Undang-Undang Pers harus dijadikan rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” ujar Soleh dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).


    Ia menilai, putusan MK tersebut merupakan langkah strategis untuk menghentikan praktik lama yang menempatkan wartawan dalam posisi rentan, terutama saat memberitakan isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik, kekuasaan, dan kebijakan negara.


    Selama ini, tidak sedikit jurnalis yang menghadapi ancaman pidana maupun gugatan perdata hanya karena karya jurnalistik yang mereka hasilkan. 


    Kondisi tersebut dinilai menciptakan iklim ketakutan dan berpotensi membungkam fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.


    “Putusan MK ini patut diapresiasi. Perlindungan hukum bagi wartawan kini menjadi lebih jelas dan tegas. Ini penting agar pers bisa bekerja tanpa tekanan,” tegas Soleh.


    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah mandat konstitusi. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, peran pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik tidak akan berjalan optimal.


    Putusan MK tersebut lahir dari uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, sekaligus memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut.


    Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). 


    MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret.


    Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Upaya hukum baru dapat ditempuh *setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dilakukan dan tidak mencapai kesepakatan.


    Mekanisme tersebut diposisikan MK sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian berkeadilan, bukan penghukuman semata.


    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan.


    “Tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Guntur.


    Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, dengan hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen utama, serta Dewan Pers sebagai otoritas penilai etik jurnalistik.


    Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia. 


    Di satu sisi, memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.


    DPR berharap, penegasan MK ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh aparat penegak hukum, sekaligus mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini dinilai merusak sendi-sendi demokrasi.


    Ke depan, putusan MK ini diharapkan semakin mengokohkan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang bebas, kritis, bertanggung jawab, dan terlindungi oleh hukum.

    Pewarta: Ras

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams