Breaking News

AI SIAP

Niat Klarifikasi, Jurnalis Justru Jadi Korban Kekerasan di Tapanuli Tengah

Marhamadan Tanjung, dilaporkan mengalami kekerasan fisik

WartaIndonesiaNews.co.id, 
TAPANULI TENGAH - Niat menjalankan tugas jurnalistik justru berujung petaka. Seorang wartawan media online, Marhamadan Tanjung, dilaporkan mengalami kekerasan fisik saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal kepala daerah. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, Bupati Tapanuli Tengah memiliki rumah dinas resmi di Kota Sibolga, tepat di kawasan pusat pemerintahan.


Kedatangan Marhamadan bersama seorang narasumber bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberi ruang klarifikasi agar pemberitaan tidak bersifat sepihak.


Namun, upaya konfirmasi itu tidak pernah sampai pada tahap wawancara.


“Saya datang baik-baik untuk konfirmasi. Tapi sebelum sempat menyampaikan maksud sebagai wartawan, kami justru dihadang dan dipukul,” ungkap Marhamadan kepada redaksi.


Kekerasan Terjadi Sebelum Klarifikasi


Informasi yang dihimpun WartaIndonesiaNews.co.id menyebutkan, insiden kekerasan terjadi tanpa adanya dialog. Wartawan dan narasumber disebut langsung dihadang oleh sejumlah orang di lokasi, hingga berujung dugaan pemukulan.


Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan narasumber mengalami luka memar dan benturan, sehingga harus menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.


Peristiwa ini mempertegas bahwa proses konfirmasi yang merupakan inti kerja jurnalistik tidak diberi ruang, bahkan dibalas dengan tindakan fisik.


Upaya Lapor Polisi Disebut Tidak Berjalan Normal


Pasca-insiden, korban disebut telah berupaya membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, upaya pelaporan tersebut diduga mengalami hambatan.


Korban mengaku laporan belum dapat diterima secara resmi dan sempat diarahkan keluar dari lingkungan kepolisian.


Jika fakta ini terbukti, maka peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut dugaan penganiayaan, tetapi juga indikasi penghalangan kerja jurnalistik, yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers


Kasus ini memantik kekhawatiran publik terhadap iklim kebebasan pers di daerah. Wartawan hadir untuk memastikan informasi, bukan menghakimi. Konfirmasi justru merupakan mekanisme agar pihak terkait mendapat ruang klarifikasi secara adil.


Tekanan juga disebut dialami oleh narasumber yang mendampingi wartawan, termasuk pelabelan negatif sebagai pihak yang “membuka” informasi ke publik.


“Jika konfirmasi dibalas kekerasan, ini menjadi sinyal bahaya. Pers bisa bekerja dalam ketakutan,” ungkap sumber redaksi.


Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa negara wajib melindungi jurnalis sebagai bagian dari hak warga negara atas informasi.


Menunggu Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi WartaIndonesiaNews.co.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari:

  • Bupati Tapanuli Tengah

  • Polres Tapanuli Tengah

  • Pihak-pihak terkait lainnya

Redaksi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.


(Red/Tim Warta Indonesia News)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close