Palu, Wartaindonesianews.co.id - Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mempertanyakan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, yang menyebut secara umum tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan secara terbuka di wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Menurut dia, hingga kini masih banyak laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menunjukkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi secara terang-terangan di sejumlah daerah.
“Kami mempertanyakan dasar dan data apa yang digunakan Polda Sulteng sehingga menyimpulkan tidak ada lagi PETI terbuka. Contoh paling nyata adalah aktivitas PETI di Poboya, Kota Palu, yang masih berlangsung sangat masif dan terang-terangan. Lokasinya pun tidak jauh dari Markas Polda Sulteng,” kata Africhal, Senin (5/1).
YAMMI Sulteng mencatat, selain di Poboya, aktivitas PETI terbuka juga masih ditemukan di sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Parigi Moutong, Buol, dan Tolitoli. Africhal menegaskan, aktivitas tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu keresahan sosial serta membahayakan keselamatan warga.
“Belum lama ini, dua penambang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden di lokasi PETI di Parigi Moutong. Ini menunjukkan risiko serius yang terus mengintai selama aktivitas ilegal itu dibiarkan,” ujarnya.
Africhal mengatakan, jika Kapolda Sulteng meyakini bahwa PETI sudah tidak lagi beroperasi secara terbuka, YAMMI Sulteng siap memfasilitasi kunjungan lapangan ke sejumlah titik yang masih aktif.
“Kami bahkan bersedia mengantarkan langsung Kapolda untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dengan begitu, fakta yang sebenarnya dapat dilihat secara langsung, bukan hanya berdasarkan laporan di atas meja,” katanya.
Ia menambahkan, YAMMI Sulteng menghargai langkah-langkah preventif yang selama ini diklaim telah dilakukan aparat kepolisian. Namun, pernyataan publik yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan justru berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan konsisten, bukan sekadar pernyataan normatif yang bertolak belakang dengan kondisi di lapangan,” kata Africhal.
Pewarta: JD



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams