• Jelajahi

    Copyright © Warta Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    AI System Offline WINews

    Diduga Dikeroyok dan Diintimidasi, Wartawan CNN Nusantara Alami Kekerasan di Aceh Timur, Oknum Polisi Disebut Lakukan Pembiaran

    Warta Indonesia News
    21 Feb 2026, 23:48 WIB

    Aceh Timur, wartaindonesianews.co.id – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh dugaan aksi kekerasan terhadap insan pers. Sajidin, wartawan media online CNN Nusantara perwakilan Kabupaten Tamiang dan Kota, diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok warga di Desa Buket Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (18/2/2026) malam. Ironisnya, dalam peristiwa tersebut, oknum aparat kepolisian setempat diduga melakukan pembiaran.

    Insiden bermula sekitar pukul 18.25 WIB saat Sajidin mendatangi lahan tanah dan sawah miliknya di Desa Buket Drien. Usai mendokumentasikan aset pribadinya, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dicegat oleh sekelompok warga.

    Situasi memanas ketika korban disebut sempat dilarang melaksanakan salat Maghrib. Setelah menyampaikan bahwa Aceh merupakan daerah Syariat Islam, ia akhirnya diizinkan menunaikan ibadah dengan pengawalan ketat.

    Namun, ketegangan tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dibawa ke pinggir jalan dan diduga dipaksa menghapus akun media sosial miliknya. Penolakan Sajidin memicu aksi kekerasan.

    Ia mengaku dikeroyok oleh massa yang diperkirakan berjumlah antara 30 hingga 50 orang.

    Yang lebih memprihatinkan, saat anggota Polsek Sungai Raya tiba di lokasi, mereka diduga tidak segera menghentikan aksi pengeroyokan tersebut.


    Korban bahkan mengaku mendapat tekanan dari massa dan oknum polisi untuk menghapus rekaman video kejadian di ponselnya, meski ia telah menyatakan dirinya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Puncak intimidasi disebut terjadi di dalam Mapolsek Sungai Raya. Di hadapan petugas, Sajidin mengaku kembali mendapat kekerasan fisik dari oknum Geuchik (Kepala Desa) setempat.

    Namun, aparat yang berada di lokasi diduga tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penahanan terhadap terduga pelaku.

    Dalam kondisi tertekan secara fisik dan mental, korban mengaku dipaksa membuat video permintaan maaf atas kejadian tersebut.

    Selama berada di kantor polisi, ponselnya disebut tidak diperbolehkan digunakan untuk merekam situasi. Ia baru diizinkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB tanpa adanya pihak yang diamankan atas dugaan pengeroyokan tersebut.

    Menanggapi kejadian itu, Sajidin mengecam keras tindakan yang dialaminya. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi.

    “Saya meminta atensi khusus dari Bapak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, untuk menindak tegas pelanggaran hukum ini, termasuk oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran. Ini demi terciptanya keamanan dan penegakan hukum yang adil di Aceh,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sungai Raya maupun Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan serta tudingan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut.

    Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik adalah pilar penting demokrasi yang dilindungi undang-undang.

    Perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

    Pewarta:Tim Red

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar