Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dua Kali Mangkir, Terlapor Moladin Seolah “Santai” Hadapi Polres Gowa


WartaIndonesiaNews.co.id, GOWA - 
Dua nama yang diduga berada dalam jaringan pembiayaan Moladin, Firmansyah Rizal dan Iwan, tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Gowa.

Sikap tersebut memunculkan kesan setidaknya di mata publik bahwa panggilan aparat penegak hukum dianggap angin lalu, atau dalam bahasa sederhana: dikacangi.


Meski begitu, penyidik memastikan proses hukum tidak berhenti hanya karena terlapor memilih absen. Hukum, kata mereka, tetap berjalan tanpa perlu izin siapa pun.


Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (03/02/2026).

“Baru mau digelarkan, saudara,” ujar Alvian singkat namun tegas.

Saat ditanya lebih lanjut terkait ketidakhadiran terlapor, Alvian tak menutup-nutupi fakta di lapangan.

“Iya, sudah dipanggil tapi tidak datang. Tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, apabila sikap mangkir ini terus berlanjut, penyidik tidak akan menunggu lebih lama.

“Kalau tidak datang, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Alvian.

Pernyataan ini merujuk pada laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam skema pembiayaan kendaraan roda empat yang saat ini tengah ditangani Polres Gowa.


Kasus tersebut dilaporkan secara resmi pada 2 Desember 2025 dan tercatat dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.


Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.


Skema “Dana Sinta” yang Menyisakan Tanda Tanya


Pelapor, Hasdar, menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan dilakukan melalui skema yang dikenal sebagai “Dana Sinta”, yakni sistem pembayaran bunga bulanan tanpa kewajiban mencicil pokok pinjaman.

“Setiap bulan saya hanya bayar bunga, tidak ada cicilan pokok,” ungkapnya.

Meski kantor Moladin diketahui beralamat di Jalan Hertasning, Makassar, Hasdar justru diarahkan oleh Firmansyah Rizal untuk memproses pembiayaan melalui Moladin Palopo.
Alasannya terdengar mulia: menghindari permainan oknum.
Namun ironisnya, justru dari sinilah berbagai persoalan mulai muncul.


Kejanggalan pertama terjadi pada Oktober 2025, saat sejumlah pengajuan lanjutan disebut ditolak tanpa penjelasan terbuka. Pelapor juga mengaku menemukan fakta bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami persoalan serupa.


Masalah kian pelik pada Mei 2025, ketika Hasdar kembali mengajukan pembiayaan dengan jaminan satu unit Honda Mobilio yang ditaksir bernilai sekitar Rp80 juta.


Namun dalam dokumen pembiayaan, nilai pinjaman tercatat hanya Rp27,5 juta, dengan beban bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.
Angka yang, menurut pelapor, jauh dari kata masuk akal.


Meski begitu, Hasdar mengaku tetap membayar bunga secara tunai kepada Firmansyah Rizal sejak Juni hingga Oktober 2025.


Fakta Terbuka Setelah Penagih Datang


Situasi memuncak pada November 2025, ketika pelapor hendak kembali melakukan pembayaran, namun justru didatangi penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).


Dari keterangan penagih itulah, Hasdar baru mengetahui bahwa nilai pinjaman dalam sistem tercatat mencapai sekitar Rp90 juta, angka yang sangat berbeda dari informasi yang ia terima sejak awal.


Di tengah proses hukum yang berjalan, redaksi juga menerima pesan WhatsApp yang diduga sebagai upaya intervensi.

“Minta tolong kita hapus itu foto, Bos,” tulis Iwan dalam pesan yang diterima redaksi, Minggu (01/02/2026) malam.

Tak berhenti di situ, Iwan juga kembali menghubungi pelapor dengan dalih potensi pencemaran nama baik, bahkan disertai panggilan melalui aplikasi WhatsApp.


Harapan pada Penegakan Hukum


Hingga kini, pelapor berharap aparat penegak hukum bersikap objektif, transparan, dan tegas, serta memberikan kepastian hukum terhadap kendaraan miliknya, termasuk Honda Mobilio yang saat ini masih berada dalam penguasaan Unit Resmob Polda Sulsel di Posko Jalan Hertasning, Makassar.


Satu hal yang kini menjadi catatan publik: panggilan hukum bukan undangan kondangan datang atau tidak datang, proses tetap berjalan.


(MRW/HH/MG)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close