• Jelajahi

    Copyright © Warta Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    AI System Offline WINews

    Kuasa Hukum Desak Polres Banjarnegara Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Korban Harap Keadilan Segera Terwujud

    Warta Indonesia News
    20 Feb 2026, 21:59 WIB

    Banjarnegara, wartaindonesianws.co id 21 Februari 2026 – Sengketa tanah yang telah bergulir cukup lama kembali mencuat. Kuasa hukum pemilik tanah, Bontot Nurhadianto, SH, mendesak Polres Banjarnegara untuk segera mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai merugikan kliennya.

    Menurut Bontot, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti autentik yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum notaris dan PPAT, serta pihak lain dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga cacat hukum.

    “Proses hukum sudah berjalan dan laporan juga telah lama kami sampaikan. Bukti-bukti akurat sudah kami pegang. Kami akan terus mengejar siapa pun oknum yang terlibat dalam penerbitan SHM Nomor 609 tersebut,” tegas Bontot saat ditemui awak media di kantornya.

    Ia menjelaskan, dalam dokumen awal, sertifikat tersebut semestinya tercatat atas inisial Sks. Namun, dalam perkembangannya, nama pada sertifikat berubah menjadi inisial Rwd. Perubahan inilah yang menjadi salah satu titik krusial dugaan pemalsuan dokumen.

    Bontot menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak kliennya hingga tuntas. “Seribu persen kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut hak kepemilikan yang harus dilindungi hukum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan maladministrasi yang mengerucut pada pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Untuk memperkuat langkah hukum, mereka telah bekerja sama dengan ahli grafotologi guna menguji keaslian tanda tangan dalam dokumen terkait. Selain itu, pihaknya juga menggandeng Ombudsman untuk menelaah kemungkinan pelanggaran prosedur administrasi.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan dari penyidik Unit Resmob, terdapat kemungkinan perluasan pasal hukum, termasuk dugaan penggelapan terkait proses pembayaran. Nama terduga pelaku disebut telah masuk dalam daftar pemeriksaan.

    Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum. “Kami percaya kepolisian akan bertindak tegas. Harapan kami sederhana, hak klien kami kembali dan kebenaran bisa terungkap,” pungkasnya.

    Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

    Pewarta: Wiwid

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar