Purbalingga, WINews – Tindakan kekerasan terhadap advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang pengacara menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC), memicu kecaman keras dari berbagai kalangan.
Salah satu yang angkat suara adalah Rasmono SH, Penasehat Hukum media Warta Indonesia News. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman tegas atas insiden tersebut.
Menurut Rasmono, kekerasan terhadap advokat bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius terhadap marwah dan integritas profesi hukum.
“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika mereka saja bisa menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas, ini menjadi ancaman serius bagi sistem keadilan kita,” tegas Rasmono dalam keterangannya.
Kekerasan DC Dinilai Kian Meresahkan
Rasmono menilai praktik intimidatif yang kerap dilakukan oknum debt collector sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi jika tindakan tersebut berujung pada aksi kriminal seperti penusukan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi terhadap tindakan premanisme dalam bentuk apa pun.
“Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap aksi premanisme,” lanjutnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Desak Perlindungan Tegas Profesi Advokat
Rasmono juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik bagi aparat penegak hukum, lembaga pembiayaan, maupun pihak ketiga yang menggunakan jasa penagihan utang.
Penagihan utang, tegasnya, harus dilakukan sesuai koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Peristiwa penusukan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan masih dalam penanganan medis intensif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekerasan. Ruang hukum seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan arena intimidasi. Penegakan hukum yang tegas dan beradab menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

0 Komentar