Breaking News

AI READY

Peredaran Sabu di Dalam Lapas Terkuak, Polres Kediri Kota Amankan 31,63 Gram Barang Bukti


KEDIRI KOTA, wartaindonesianews.co.id – Upaya peredaran narkoba yang mencoba menyusup hingga ke balik jeruji akhirnya berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 31,63 gram, yang melibatkan pembesuk hingga narapidana di Lapas Kelas 2A Kediri.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas lapas mencurigai seorang pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan untuk dibawa masuk ke dalam lapas.

Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Narkoba Endro Purwandi menjelaskan, dari tangan tersangka S diamankan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram atau berat bersih 21,07 gram.

Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, plastik kresek, serta kemasan kertas cokelat berbalut solasi hitam yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terlibat,” ujar AKP Endro.

Hasil pengembangan mengarah pada seorang narapidana berinisial DAP (29) yang diduga berperan dalam komunikasi dan pengendalian transaksi dari dalam lapas. Dari tangan DAP, polisi mengamankan satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi dalam peredaran narkotika tersebut.


Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MDA (20), warga Kecamatan Plosoklaten. Dari MDA, petugas menyita sabu dengan berat bersih total 9,24 gram, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit handphone.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 31,63 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memperoleh sabu dengan cara membeli untuk kemudian diedarkan kembali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jaringan yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik di tengah masyarakat maupun di dalam lapas. Sinergi dengan pihak lapas akan terus diperkuat demi memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Endro.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga lingkungan, termasuk lembaga pemasyarakatan, tetap bersih dari ancaman narkoba.

Pewarta: Marlina

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close