Breaking News

Audio Reader
Speed:

SARASA INSTITUT Awasi Ketat Dana Rp11,5 Miliar Revitalisasi SMP di Pangandaran


PANGANDARAN-Wartaindonesianews. Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia menilai pergeseran mekanisme dari model kontraktual oleh Kementerian Pekerjaan Umum menjadi skema swakelola langsung ke Rekening Sekolah membuka peluang partisipasi publik, tetapi sekaligus menyimpan potensi penyimpangan yang tidak kecil. (Kamis, 26/02/2026).

Program Revitalisasi Sekolah merupakan bagian dari agenda percepatan hasil terbaik Pemerintah yang menyasar perbaikan sarana dan prasarana pendidikan rusak dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK/SLB.

Pada 2025, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,1 triliun untuk merevitalisasi puluhan ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dana tersebut bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke Rekening Sekolah penerima melalui mekanisme Swakelola.

Untuk 2026, Kemendikdasmen bahkan mengajukan tambahan anggaran dengan target lebih dari 71.000 satuan pendidikan direvitalisasi, dengan pekerjaan fisik direncanakan mulai Februari–Maret 2026.

Selain perbaikan fisik, Pemerintah juga merancang pengadaan perangkat digital seperti Interactive Flat Panels (IFP) bagi Sekolah penerima bantuan.

Menurut Tedi, secara konseptual skema swakelola adalah langkah progresif karena memberi kewenangan kepada Sekolah melalui pembentukan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) yang terdiri dari unsur warga Sekolah dan masyarakat.

Mekanisme ini juga didampingi tenaga teknis profesional serta berbasis pada validasi data kerusakan melalui Dapodik yang diverifikasi oleh BPMP/BBPMP.
“Masalahnya bukan pada konsepnya. Masalahnya pada integritas pelaksanaannya. Ketika dana miliaran rupiah langsung masuk ke Rekening Sekolah, maka tata kelola, kapasitas manajerial, dan pengawasan menjadi faktor penentu,” ujar Tedi.
Ia menyoroti bahwa Sekolah kini wajib melakukan proses verifikasi data, penandatanganan perjanjian kerja sama, pembentukan P2SP, pencairan dana tahap pertama, pelaksanaan fisik, hingga serah terima aset (BAST).

Untuk Sekolah Negeri, termasuk kewajiban transparansi serta pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi.

Di Kabupaten Pangandaran, pada 2025 dana revitalisasi yang digelontorkan mencapai angka signifikan.

Untuk tingkat SMP saja, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp11,5 miliar dengan target rampung pada November 2025.

Salah satu proyek di tingkat SD, seperti revitalisasi SDN 2 Cikalong, menyerap anggaran Rp445 juta. Sementara contoh proyek lain seperti SMPN 3 Padaherang mencapai Rp1,2 miliar dengan skema swakelola.

Besarnya angka tersebut, kata Tedi, harus dibaca sebagai peluang sekaligus alarm bahaya.
“Kami menerima informasi adanya indikasi bahwa proyek-proyek ini berpotensi dikonsolidasikan ke satu perusahaan kontraktor tertentu untuk seluruh Sekolah di Pangandaran.
Kalau itu benar terjadi, maka semangat swakelola dan pemberdayaan lokal menjadi ilusi. Itu berpotensi menjadi bancakan terselubung,” tegasnya.

Padahal secara regulatif, skema swakelola menekankan pembelian material dari toko bangunan setempat dan penggunaan tenaga kerja dari masyarakat sekitar Sekolah, guna menciptakan dampak ekonomi langsung di tingkat lokal.

Tedi mengingatkan bahwa kebijakan revitalisasi bersifat gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Prioritasnya pun jelas:

Sekolah dengan tingkat kerusakan berat yang mengganggu proses pembelajaran.

Karena itu, ia menilai segala bentuk praktik pengondisian vendor atau monopoli pekerjaan bertentangan dengan tujuan program.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi publik, termasuk keterbukaan RAB, daftar pembelian material, tenaga kerja yang dilibatkan, serta pelaporan pajak. Menurutnya, Publik, Komite Sekolah, hingga Aparat Penegak Hukum harus aktif melakukan pemantauan.
“Kami dari Sarasa Institute akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan partisipatif. Ini Uang Rakyat. Jangan sampai niat baik Pemerintah Pusat ternodai oleh praktik rente di Daerah,” ujarnya.
Tedi menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh dipahami sebagai bentuk permusuhan terhadap Pemerintah Daerah maupun Sekolah.

Justru sebaliknya, pengawasan publik adalah bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memastikan target Nasional menghadirkan fasilitas belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas sebelum 2029 benar-benar tercapai.

“Revitalisasi Sekolah adalah investasi masa depan. Tapi jika tata kelolanya bocor, yang rusak bukan hanya bangunan, melainkan juga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Pewarta: Nur Z

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close