PURBALINGGA, wartaindonesianews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf serta Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa dua kasus tersebut diungkap melalui patroli tertutup dan observasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba.
“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim Satresnarkoba melaksanakan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Kasus Pertama: Sabu Seberat 9,4 Gram
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Petugas mengamankan tersangka berinisial IS (38), wiraswasta asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjadi perantara pengedaran narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat, kemudian lokasi difoto beserta titik koordinat (maps) untuk dikirimkan kepada pembeli. Dari aksinya, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp50 ribu dari penjual.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
18 bungkus bekas permen KIS warna merah berisi sabu dengan berat total 4,14853 gram
5 buntalan lakban berisi sabu dengan berat 5,01631 gram1 bungkus bekas permen KIS berisi sabu seberat 0,23669 gram
1 tas selempang hitam
1 unit handphone
1 unit sepeda motor
Total sabu yang diamankan seberat 9,40153 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus Kedua: 388 Butir Psikotropika
Kasus kedua diungkap pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di teras depan musala lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Petugas mengamankan tersangka berinisial JP (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Tersangka kedapatan menyimpan dan membawa psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir yang rencananya akan dijual untuk memperoleh keuntungan.
Barang bukti yang diamankan antara lain obat-obatan bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, Alprazolam, Alganax 0,5 Alprazolam, Zolysan 0,5 Alprazolam, Zypraz Alprazolam dan lainnya dengan total keseluruhan 388 butir.
Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menambahkan, tersangka kasus psikotropika diketahui merupakan pasien salah satu klinik di Bandung. Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan obat dari dokter, namun tidak seluruhnya digunakan sesuai resep dan justru dijual kembali untuk mencari keuntungan.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Purbalingga serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Pewarta: Sokim






Tidak ada komentar:
Posting Komentar