
Dugaan Cacat Administrasi Tameng Kartu Pers
TANGERANG SELATAN, WINews (WartaIndonesiaNews.co.id) – Pusaran persoalan proyek pembangunan SMPN 21 Kota Tangerang Selatan kini menjadi sorotan publik. Tak hanya dugaan cacat administrasi pada proyek bernilai Rp12,5 miliar, muncul pula kontroversi penggunaan kartu pers oleh oknum petugas pelayanan informasi saat dikonfirmasi awak media.
Isu ini menyeret Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan ke dalam perhatian serius publik. Simak juga laporan investigasi lainnya di kanal Investigasi WINews.
Diplomasi ‘Kartu Pers’ di Meja Birokrasi
Kamis (26/2/2026), sejumlah redaksi media mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui Call Center Citata Tangsel terkait proyek pembangunan. Namun alih-alih memperoleh jawaban teknis, petugas berinisial WS justru mengirimkan foto kartu identitas bertuliskan “Wartawan Muda”.
Dalam pesan singkatnya, WS menyampaikan bahwa dirinya pernah bekerja di media. Langkah tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan pemerhati kebijakan publik.
Secara etika, penggunaan atribut pers oleh aparatur instansi pemerintah saat menjalankan fungsi pelayanan publik dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menabrak standar operasional pelayanan informasi publik.
Proyek Rp12,5 Miliar dan Dugaan SBU Bermasalah
Di sisi lain, investigasi terhadap proyek pembangunan SMPN 21 mengungkap dugaan persoalan administratif. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo dengan nilai kontrak sekitar Rp12,5 miliar.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut tercatat terbit pada 13 Oktober 2025. Sementara penetapan pemenang proyek disebut berlangsung pada Juli 2025.
Jika benar demikian, muncul pertanyaan krusial terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan jasa konstruksi.
Analisis Regulasi
Merujuk pada ketentuan dalam regulasi jasa konstruksi, kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat mutlak bagi penyedia jasa. Apabila perusahaan belum memiliki SBU aktif saat proses penetapan pemenang, maka kontrak tersebut berpotensi mengandung cacat administrasi yang serius.
Baca juga dinamika proyek dan pengawasan daerah lainnya di kanal Proyek & Tata Ruang.
Dugaan ‘Proyek Pengantin’ dan Pengawasan Lemah
Selain proyek SMPN 21, DCKTR Tangsel juga diterpa isu dugaan pembagian paket Penunjukan Langsung (PL) yang disebut-sebut minim transparansi. Muncul pula kecurigaan adanya spesifikasi teknis yang “dikunci” dalam tender strategis 2026.
Istilah “perusahaan pengantin” kembali mencuat dalam perbincangan publik—merujuk pada dugaan praktik pengkondisian pemenang sebelum proses lelang berjalan.
Tak hanya itu, menjamurnya gudang industri ilegal di wilayah perbatasan juga memicu spekulasi lemahnya pengawasan tata ruang. Padahal, serapan anggaran proyek fisik terus berjalan setiap tahun.
Publik Menanti Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DCKTR Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada media.
Publik kini menanti langkah transparansi dan kesiapan instansi terkait apabila persoalan ini bergulir ke ranah hukum. Desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman pun mulai menguat.
WINews akan terus mengawal perkembangan isu ini secara berimbang dan profesional.
Redaksi WINews
0 Komentar