• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    AI System Offline WINews

    Wali Kota Bitung Diminta Copot Lurah Batukota, Diduga Langgar Aturan ASN

    Warta Indonesia News
    11 Feb 2026, 14:05 WIB

    BITUNG, WINews – Desakan kepada Pemerintah Kota Bitung untuk mengambil langkah tegas kembali mencuat. Sorotan tertuju pada Lurah Batukota, Kecamatan Lembeh Utara, yang diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin ASN dan pelayanan publik.

    Permintaan pemanggilan hingga pencopotan lurah tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. dan Wakil Wali Kota Randito Maringka, menyusul hasil penelusuran lapangan tim investigasi media WartaIndonesiaNews.co.id.

    ▶️ Video: Tim Investigasi WINews

    Temuan Lapangan: Indikasi Kelalaian Administratif

    Temuan lapangan Kantor Lurah Batukota

    Berdasarkan hasil investigasi, Kantor Lurah Batukota ditemukan tidak memenuhi standar pelayanan publik. Sejumlah fasilitas utama dilaporkan tidak tersedia, antara lain pintu dan jendela kantor, papan informasi APBD, serta struktur organisasi (organigram).

    Selain itu, penerangan listrik di dalam kantor dilaporkan tidak berfungsi, sehingga berdampak langsung pada aktivitas pelayanan masyarakat.

    Keterangan Warga: Kondisi Berlangsung Bertahun-tahun

    Salah satu warga berinisial J.M. menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026.

    Ia juga menyebut lurah tidak rutin hadir di kantor, menyebabkan pelayanan administrasi kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keterangan ini disampaikan kepada tim investigasi pada Selasa (10/2/2026).

    Keluhan Penyaluran Bantuan Sosial

    Warga turut mengeluhkan penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak merata. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan seperti sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Aspek Hukum dan Aturan yang Diduga Dilanggar

    Ketua tim investigasi, Aswin Michael M. Hontong, menyatakan kondisi tersebut berpotensi melanggar:

    • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bitung segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Berita terkait : Diduga Langgar Aturan, Walikota Bitung Diminta Copot Lurah Batukot

    🔎 Baca juga: Isu Pemerintahan | Hukum & Kebijakan | Sulawesi Utara

    (Michael Hontong)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar