
Jakarta, WINews - Sebanyak 10 kepala daerah di Indonesia tercatat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Para kepala daerah tersebut merupakan bagian dari gelombang pelantikan serentak yang berlangsung pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025-2030.
Kasus pertama yang mencuat terjadi pada Agustus 2025, saat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diamankan KPK. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Sementara itu, kasus terbaru menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Ia diduga meminta pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda serta kepentingan lainnya.

Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK (2025–2026)
Berikut daftar kepala daerah yang tersangkut OTT KPK dalam periode tersebut:Abdul Azis - Bupati Kolaka Timur (Agustus 2025)
Abdul Wahid - Gubernur Riau (November 2025)
Sugiri Sancoko - Bupati Ponorogo (November 2025)
Ardito Wijaya - Bupati Lampung Tengah (Desember 2025)
Ade Kuswara Kunang - Bupati Bekasi (Desember 2025)
Maidi - Wali Kota Madiun (Januari 2026)
Sudewo - Bupati Pati (Januari 2026)
Fadia Arafiq - Bupati Pekalongan (Maret 2026)
Muhammad Fikri Thobari - Bupati Rejang Lebong (Maret 2026)
Syamsul Auliya Rachman - Bupati Cilacap (Maret 2026)

Latar Belakang Politik Beragam
Berdasarkan catatan, para kepala daerah tersebut berasal dari berbagai latar belakang partai politik. Ada yang diusung oleh PDIP, PKB, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, hingga kepala daerah yang maju melalui jalur independen.Modus Kasus Berbeda-beda
KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para kepala daerah memiliki berbagai modus. Beberapa di antaranya berkaitan dengan fee proyek pembangunan, dugaan suap dalam pengisian jabatan, gratifikasi terkait anggaran, hingga praktik ijon proyek sebelum proses lelang resmi.Selain itu, ada pula dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta pengumpulan dana yang tidak sesuai aturan.
Rangkaian kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi dalam waktu relatif singkat setelah para kepala daerah tersebut dilantik untuk periode pemerintahan yang baru. (Red)
0 Komentar