Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dana Desa Tanjakan Rp2,4 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up Program Mencuat

TANGERANG, WINews - Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Kepala Desa Tanjakan, Saumin, diduga melakukan mark-up dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Berdasarkan data penyaluran yang diperbarui per 14 Desember 2024, pagu Dana Desa Tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.171.815.000 dan telah tersalurkan 100 persen dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp518.451.900 (44,24 persen), tahap kedua Rp309.651.900 (26,42 persen), dan tahap ketiga Rp343.711.200 (29,33 persen). Status Desa Tanjakan sendiri tercatat sebagai desa dengan kategori “Maju.”

Pada tahun 2023, sejumlah kegiatan pembangunan dibiayai melalui anggaran tersebut. Di antaranya pembangunan dan rehabilitasi sumber air bersih senilai Rp100.482.000, serta pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan dalam beberapa paket pekerjaan masing-masing sebesar Rp37.164.400, Rp27.786.000, dan Rp64.595.500.

Selain itu, terdapat pula pembangunan sistem pembuangan air limbah (drainase dan limbah rumah tangga) dalam beberapa paket pekerjaan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp25.502.000 hingga Rp86.175.000. Anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan fasilitas jamban umum atau MCK umum masing-masing Rp7.500.000 untuk dua item pekerjaan.

Di sektor kesehatan masyarakat, penyelenggaraan posyandu tercatat dengan anggaran Rp6.000.000, Rp108.000.000, dan Rp16.620.000. Sementara untuk kegiatan peningkatan produksi peternakan dialokasikan sebesar Rp203.672.000.

Selain program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terdapat pula anggaran untuk kategori “Keadaan Mendesak” sebesar Rp208.800.000 dan “Keadaan Darurat” sebesar Rp9.500.000. Sedangkan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa tercatat sebesar Rp9.880.000.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, pagu Dana Desa Desa Tanjakan meningkat menjadi Rp1.290.915.000 berdasarkan data pembaruan per 28 Februari 2026. Anggaran tersebut tercatat telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap, yakni Rp662.298.000 (51,30 persen) dan Rp628.617.000 (48,70 persen). Sementara tahap ketiga belum tercatat penyalurannya.

Penggunaan Dana Desa tahun 2024 antara lain untuk operasional pemerintah desa sebesar Rp35.820.000, pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp6.840.000 dan Rp1.850.000, serta pembangunan dan peningkatan sistem pembuangan air limbah dalam beberapa paket pekerjaan masing-masing senilai Rp88.315.000, Rp118.270.000, dan Rp118.555.000.

Selain itu, pembangunan atau rehabilitasi fasilitas MCK umum tercatat dalam empat item pekerjaan masing-masing sebesar Rp7.497.700. Untuk pembangunan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman terdapat beberapa paket dengan nilai Rp72.121.500, Rp52.945.000, Rp53.494.000, dan Rp39.461.000.

Di bidang kesehatan, penyelenggaraan posyandu dianggarkan sebesar Rp105.312.000 dan Rp150.000.000. Sementara kegiatan peningkatan produksi peternakan tercatat sebesar Rp248.840.000. Adapun alokasi untuk kategori “Keadaan Mendesak” kembali muncul dengan nilai Rp208.800.000.

Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi dan proporsionalitas penggunaan anggaran pada beberapa kegiatan yang muncul berulang dengan nomenklatur serupa namun memiliki nilai berbeda. Sorotan terutama tertuju pada item drainase, MCK umum, posyandu, serta program peningkatan produksi peternakan.

Dugaan mark-up mencuat setelah adanya perbedaan nilai pada paket pekerjaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun realisasi fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjakan, Saumin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Pengawasan terhadap Dana Desa sendiri menjadi kewenangan bersama pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close