Breaking News

Audio Reader
Speed:

Masuk Terminal Rajabasa Loket di Pringsewu dan Tanggamus Ditutup


BANDAR LAMPUNG, WINews - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi melalui Terminal Tipe A Rajabasa. Kebijakan tersebut sekaligus menutup loket maupun pool bus AKAP yang selama ini beroperasi di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor AJ-205/1/5/BPTD.KLS II.LPG/2026 yang diterbitkan pada Kamis (23/2/2026). Aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Penutupan loket bus AKAP di Pringsewu dan Tanggamus sendiri sebenarnya telah diumumkan sebelumnya melalui Surat Kepala BPTD Kelas II Lampung Nomor AJ.205/1/6/BPTD.KLSII.LPG/2025.

Kepala BPTD Kelas II Lampung, mJonter Sitopjang, S.Sos., M.T., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Tipe A Rajabasa sebagai terminal utama di Provinsi Lampung.

Menurutnya, fasilitas dan sarana prasarana di Terminal Rajabasa dinilai sudah memadai untuk mendukung aktivitas naik turun penumpang secara lebih tertib dan aman.

“Sarana dan prasarana terminal telah memadai untuk mendukung kegiatan naik turun penumpang sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna angkutan umum,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Selain optimalisasi fungsi terminal, kewajiban seluruh trayek AKAP masuk ke Terminal Rajabasa juga menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan transportasi bagi masyarakat selama periode mudik dan arus balik.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung.

Dengan kebijakan ini, seluruh operator bus AKAP di Lampung diharapkan mematuhi aturan baru dan memusatkan kegiatan operasionalnya di Terminal Rajabasa guna menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan terintegrasi.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close