
SURABAYA, WINews – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9 Tahun 2026 mulai menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Da’im, MM.
Aturan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan menerapkan pembatasan ketat terhadap akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Suli Da’im menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak yang justru menyulitkan pengawasan terhadap anak.
Menurutnya, larangan total atau penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun berpotensi mendorong remaja mencari celah agar tetap bisa mengakses media sosial.
“Remaja bisa saja menggunakan VPN atau memalsukan data usia menjadi lebih dari 16 tahun. Jika itu terjadi, pengawasan orang tua justru akan semakin sulit dibandingkan jika mereka menggunakan akun yang memang terverifikasi sebagai akun anak,” jelas Suli Da’im.
Ketua Umum IKA Umsura itu juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi serta memperoleh informasi di ruang digital.
Menurutnya, sejumlah pihak termasuk tokoh agama dan lembaga masyarakat mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu kaku dapat menghambat kreativitas serta interaksi sosial digital generasi muda.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan sejumlah platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Namun Suli Da’im menilai banyak platform tersebut juga memiliki fungsi edukatif yang sering dimanfaatkan dalam proses belajar.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknologi penegakan aturan atau age assurance yang digunakan untuk memverifikasi usia pengguna.
“Teknologi ini harus benar-benar akurat. Jika tidak, ada risiko akun orang dewasa ikut terblokir atau bahkan memunculkan kekhawatiran baru terkait pengumpulan data pribadi yang terlalu sensitif, misalnya melalui pemindaian wajah,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu menambahkan, meski aturan tersebut juga mewajibkan pendampingan orang tua, pendekatan yang terlalu menekankan larangan dari negara dikhawatirkan justru mengurangi kesempatan anak untuk belajar literasi digital secara mandiri.
Ia menegaskan bahwa yang lebih penting adalah membekali anak dengan kemampuan menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.
“Fokusnya seharusnya pada edukasi literasi digital, bukan sekadar melarang anak menggunakan internet,” tegasnya.
Di sisi lain, Suli Da’im juga mengingatkan agar regulasi digital tetap memperhatikan kebebasan berpendapat di ruang publik. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dipidana, ia menilai pasal-pasal dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 masih perlu terus diawasi agar tidak disalahgunakan.
Ia berharap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat diterapkan secara seimbang antara aspek perlindungan dan pemberdayaan.
“Kebijakan ini harus menjaga keamanan anak dari konten negatif seperti pornografi dan perundungan siber, namun tetap memberi ruang bagi kreativitas serta akses informasi mereka. Pembatasan fisik seperti pemblokiran sering kali kurang efektif dibandingkan penguatan literasi digital,” pungkasnya.
Pewarta: Muh Nurcholis
0 Komentar