Breaking News

AI SIAP

Rp8 Miliar Kredit Macet Mengguncang, GEPAL Seret Dugaan Skandal RBPRS Tanggamus ke Meja Kejari



TANGGAMUS, WINews – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (LSM GEPAL) resmi melaporkan dugaan tindak pm kerugian negara di tubuh PT BPRS Tanggamus (Perseroda) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabul (4/3/2

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kredit macet senilai Rp8 miliar yang ditengarai bukan semata risiko bisnis, melainkan akibat praktik yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan syariah.

Ketua LSM GEPAL, Junaidi, didampingi Sekjen Hanafi dan sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya moral hazard, dugaan kredit fiktif, hingga manipulasi agunan yang melibatkan oknum internal bank dan pihak eksternal.

“Ini bukan sekadar angka macet. Ada dugaan intervensi dan praktik yang melanggar prinsip prudential banking. Uang rakyat yang bersumber dari APBD tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja,” tegas Junaidi di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Menurut GEPAL, temuan tersebut juga mengarah pada dugaan praktik window dressing atau rekayasa laporan keuangan agar kondisi bank terlihat sehat di mata otoritas. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta sejumlah regulasi lain, termasuk aturan terkait tindak pidana korupsi dan pengawasan jasa keuangan.

Dalam berkas pengaduan, GEPAL mengaku telah melampirkan dokumen hasil investigasi internal yang siap diuji secara hukum. Mereka mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT BPRS Tanggamus (Perseroda), serta melakukan audit investigatif menyeluruh untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian daerah.

Langkah ini, lanjut Junaidi, merupakan bentuk kontrol sosial pemuda Lampung, khususnya masyarakat Tanggamus, untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan transparan dan akuntabel.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum di Kota Agung. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam mengusut dugaan kebocoran dana tersebut.

GEPAL memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk jika menyeret aktor intelektual di balik dugaan kerugian daerah itu.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa label syariah bukan sekadar simbol, melainkan amanah integritas yang harus dijaga. Publik Tanggamus kini menanti pembuktian di ranah hukum apakah dugaan Rp8 miliar kredit macet itu benar menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik koruptif di tubuh BUMD perbankan daerah.

Pewarta Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close