
SALATIGA, WINews – Persidangan perkara gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga pada 9 Maret 2026 kembali menyita perhatian publik. Sidang tersebut mempertemukan penggugat Diah Iswahyuningsih dengan Tergugat I Y. Joko Tirtono dan Tergugat II Muhamad Yusuf.
Suasana ruang sidang menjadi tegang ketika majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi. Sorotan utama muncul dari kesaksian Muhamad Taufiq, mantan sopir penggugat, yang memaparkan kronologi terkait mobil Honda Jazz putih milik Diah Iswahyuningsih.
Di hadapan majelis hakim, Taufiq menyebut kendaraan tersebut pernah digadaikan kepada Muhamad Yusuf tanpa disertai dokumen penting berupa BPKB.
“Mobil itu digadaikan tanpa BPKB. Kemudian sempat diambil lagi dan ditukar dengan sertifikat yang tidak jelas asal-usulnya,” ungkap Taufiq dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat yang dimaksud diduga berkaitan dengan seseorang bernama Erwin. Namun menurutnya, legalitas sertifikat tersebut tidak pernah dijelaskan secara pasti.
Kesaksian tersebut langsung menarik perhatian majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir di persidangan karena dinilai berbeda dengan narasi awal yang berkembang dalam perkara.
Selain Taufiq, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi lain, yakni Siti Aisyah. Dalam keterangannya, ia mengaku pernah memiliki persoalan hukum dengan penggugat dalam perkara berbeda yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Sering ada tekanan. Bahkan beliau sering mengaku sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum,” ungkap Siti Aisyah di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai siapa yang dimaksud dengan sosok “orang hukum” dalam kesaksiannya.
Menanggapi dinamika yang berkembang di ruang sidang, kuasa hukum tergugat, Hebron Richard Karetji Sebayang, meminta majelis hakim agar memberikan perlindungan terhadap para saksi. Ia juga mengimbau agar tidak terjadi tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi setelah para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting untuk menjaga objektivitas proses persidangan serta memberikan rasa aman bagi saksi yang telah memberikan keterangan.
Persidangan yang berlangsung dinamis ini pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai kesaksian yang terungkap di persidangan membuka sisi lain dari sengketa yang sedang bergulir.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Salatiga menjadwalkan kelanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menunggu bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Pewarta: Tim Red
0 Komentar