Breaking News

AI SIAP

Tegas Jelang Lebaran Bupati Banjarnegara Perintahkan Mobil Dinas Dikandangkan di Kantor



BANJARNEGARA, WINews - Menjelang masa libur Lebaran, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mengamankan aset daerah. Seluruh kendaraan dinas diwajibkan diparkir di kantor masing-masing instansi selama sepekan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026 yang mulai berlaku sejak Selasa (17/3/2026) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Instruksi tersebut menyasar seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga pimpinan instansi pengguna aset daerah.


Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi adalah bentuk penegasan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

Ini juga bagian dari upaya menjaga integritas ASN serta menghindari penyalahgunaan aset,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).


Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan gaya hidup berlebihan di kalangan aparatur serta memperkuat komitmen terhadap aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari pemerintah pusat dan pengawasan lembaga antikorupsi.

Ada Pengecualian untuk Layanan Publik

Meski bersifat wajib, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan penanggulangan bencana yang tetap dapat beroperasi dengan izin pimpinan instansi.

Sementara itu, kendaraan dinas milik camat masih diperbolehkan digunakan, namun terbatas hanya untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing dan dilarang keras digunakan ke luar daerah.


Pimpinan instansi diminta bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan kendaraan selama masa parkir tersebut, serta segera mengoordinasikan kebijakan ini kepada seluruh jajaran.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, serta pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Pewarta:

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close