Breaking News

AI READY

THR Berujung Jerat KPK: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah


CILACAP, WINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026.

Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Syamsul terlihat menunduk dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.03 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 148 yang menutupi kemeja putihnya. Di tangan kirinya tampak membawa sebuah map berwarna ungu.

Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Syamsul tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Diduga Perintahkan Pengumpulan Dana THR

Kasus ini bermula dari dugaan perintah Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dana tersebut diduga diperuntukkan sebagai THR bagi kebutuhan pribadi serta pihak eksternal tertentu.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, di antaranya Asisten II Sumbowo dan Asisten III Budi Santoso.

Dalam prosesnya, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta dari target Rp750 juta. Uang tersebut berasal dari setoran 23 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dana itu kemudian diserahkan melalui Asisten I Ferry Adhi Dharma kepada Sekda Sadmoko.

Diduga Untuk Pihak Eksternal

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana tersebut diduga juga diperuntukkan bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Cilacap.

“Kami menemukan adanya praktik pengumpulan dana dari perangkat daerah yang diduga berkaitan dengan kebutuhan THR bagi pihak tertentu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan jabatan di tingkat pemerintah daerah, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan untuk pengumpulan dana tidak resmi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pewarta: Marjuki W

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close