Foto: Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., (Wakil Rektor Bidang Akademik Untad)
Palu, WINews - Universitas Tadulako (UNTAD) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi calon mahasiswa baru, khususnya yang berasal dari luar Kota Palu. Informasi tersebut menyebutkan bahwa calon mahasiswa harus datang lebih awal ke UNTAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum perkuliahan dimulai, sehingga dinilai memberatkan.
Pihak UNTAD menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Berdasarkan pengumuman pendaftaran ulang yang dirilis pada 31 Maret 2026 melalui kanal resmi universitas, pada poin 4.2 disebutkan bahwa calon mahasiswa yang berdomisili di luar Kota Palu dapat melakukan pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Kota Palu, kecuali bagi mahasiswa Program Studi S1 Kedokteran.
Dengan kebijakan tersebut, UNTAD justru memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa dari luar daerah agar tidak perlu datang lebih awal hanya untuk keperluan pemeriksaan kesehatan.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari tahapan penerimaan mahasiswa baru yang telah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas data kesehatan mahasiswa.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan UNTAD guna menjamin keabsahan hasil serta mencegah pemalsuan surat keterangan sehat. Namun, kami tetap memberikan kemudahan bagi mahasiswa luar daerah. Pemeriksaan dapat dilakukan setelah tiba di Kota Palu, bersamaan dengan persiapan mengikuti kegiatan PKKMB,” ujarnya.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi calon mahasiswa Program Studi S1 Kedokteran. Mereka diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan di UNTAD sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran ulang.
Hal ini disebabkan pemeriksaan kesehatan pada program studi kedokteran menjadi bagian penting dalam penentuan kelulusan, dengan standar kesehatan yang lebih ketat. Mahasiswa di bidang ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak mengalami buta warna serta tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kompetensi medis.
“Ketentuan ini tidak hanya sebagai syarat masuk, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan mahasiswa dalam menjalankan profesi medis di masa depan,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, UNTAD mengimbau seluruh calon mahasiswa baru dan orang tua untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi universitas, baik website maupun media sosial. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pewarta: Junaidi

0 Komentar